Minggu, 03 Januari 2016

Seri PPh - PPh Pasal 15

Cr : Pajak.go.id

Norma Perhitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri keuangan.
Ketentuan ini mengatur tentang Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah ("build, operate, and transfer")
Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis, atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Perhitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.
Tabel Tarif PPh Pasal 15
No
Uraian
Tarif x DPP
Penyetoran & Pelaporan
Dasar Hukum
1 Charter Penerbangan Dalam Negeri 1,8%x Peredaran Bruto yang diterima berdasarkan perjanjian charter.
TIDAK FINAL
Disetor oleh pemotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Setor dengan menggunakan SSP, dengan:
KAP: 411129,
KJS: 101
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • KMK 475/KMK.04/1996
  • SE 35/PJ.4/1996
2
Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

1,2% x Peredaran bruto
FINAL
Disetor oleh pemotong: disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Disetor sendiri:disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
Setor dengan menggunakan SSP, dengan:
KAP: 411128
KJS: 410
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • KMK 416/KMK.04/1996
  • SE 29/PJ.4/1996
3
Perusahaan pelayaran dan penerbangan Luar Negeri

2,64% x Peredaran Bruto
FINAL
Disetor oleh pemotong:disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Disetor sendiri:disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
Setor dengan menggunakan SSP, dengan:
KAP: 411128,
KJS: 411
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • KMK 417/KMK.04/1996
  • SE 32/PJ.4/1996
4
 WPLN yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia

Untuk negara yang tidak ada P3B dengan Indonesia:
0,44% x nilai ekspor bruto
Penghasilan neto= 1% x nilai ekspor bruto
Untuk negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia:
disesuaikan dengan tarif P3B, untuk contoh penghitungan lihat di SE 2/PJ.03/2008.
FINAL
    
Disetor sendiri paling lambattanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterima penghasilan.
Disetor dengan menggunakan SSP dengan:
KAP: 411128
KJS: 413
Dilaporkan paling lambat tanggal 20bulan berikutnya dengan menggunakan Formulir dalam Lampiran I KEP 667/PJ./2001 dan dilampiri SSP lembar ke-3.
  • KMK 634/KMK.04/1994, berlaku mulai 1 Januari 1995
  • KEP 667/PJ/2001,berlaku mulai 29 Oktober 2001
  • SE 2/PJ.03/2008, ditetapkan tgl 31 Juli 2008.
5
WP yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon (Contract Manufacturing) Internasional di bidang produksi mainan anak-anak.

7% x tarif tertinggi Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh x total biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials).
Didalam SE 02/PJ.31/2003 disebutkan:
7% x 30% x total biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials).
FINAL
berlaku sejak 1 Januari 2003
Disetor dengan menggunakan SSP PPh Final paling lambat tgl 15 bulan berikutnya.
KAP: 411128
KJS: 499 (krn tdk ada disebutkan secara spesifik ttg jasa maklon ini)
Dilaporkan paling lambat tgl 20 bulan berikutnya. Tetapi tidak ada formulir khusus utk pelaporannya.
  • KMK 543/KMK.03/2002
  • SE 02/PJ.31/2003

Seri PPh - Pajak Penghasilan Pasal 26

Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).
Pemotong PPh Pasal 26
  1. Badan Pemerintah;
  2. Subjek Pajak dalam negeri;
  3. Penyelenggara Kegiatan;
  4. BUT;
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT di Indonesia.
Tarif dan Objek PPh Pasal 26
  1. 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
    1. dividen;
    2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
    3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
    5. hadiah dan penghargaan
    6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
    7. Premi swap dan transaksi lindung lainnya; dan/atau
    8. Keuntungan karena pembebasan utang.
  2. 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
    1. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
    2. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
  3. 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara conduit company atau spesial purpose company yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia;
  4. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
  5. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.
Saat Terutang, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26
  1. PPh pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.
  2. Pemotong PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap 3 :
    1. lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri;
    2. lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak;
    3. lembar ketiga untuk arsip Pemotong.
  3. PPh pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
  4. SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Contoh: Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 2009, penyetoran paling lambat tanggal 10 Juni 2009 dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 Juni 2009.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 26 bertepatan degan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pengecualian
  1. BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:
    1. Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan;
    2. dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;
    3. tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurangkurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil.
  2. Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Cr : Pajak.go.id

. Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24)

PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri)
PPh Pasal 24 merupakan pajak luar negeri yang dibayar di luar negeri yang dapat dikreditkan di Indonesia.
Pajak yang terutang bagi Wajib Pajak Dalam negeri terutang yang meliputi seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri (world wide income). Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, bisa jadi telah dikenai pajak di negara sumber. Dengan demikian atas penghasilan yang sama mengalami dua kali pemajakan, yaitu di negara sumber dan di Indonesia. Untuk menghindarkan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama. Namun demikian besarnya kredit pajak tersebut adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang‐Undang Pajak Penghasilan. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Hal ini dikenal dengan metode kredit terbatas (ordinary credit method/limited credit method).
PPh Pasal 24 adalah pajak yang terutang di luar negeri yang bisa dikreditkan dari PPh terutang dalam suatu tahun pajak. Tidak semua pajak yang terutang di luar negeri bisa dikreditkan. Besarnya PPh Pasal 24 maksimal dihitung untuk setiap negara, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto Negara A
-------------------------------------- X PPh Terutang
Penghasilan Kena Pajak

Contoh:
PT Firman Utina di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Man Utd. di Negara Inggris. Man Utd. dalam tahun 2014 memperoleh keuntungan sebesar US$ 500.000. Pajak Penghasilan yang berlaku di Negara Inggirs adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%.
Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut:
Keuntungan Man Utd. US$ 500.000
Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Man Utd. (48%) US$ 240.000 (‐)
US$ 260.000
Pajak atas dividen (38%) US$ 98.800 (‐)
Dividen yang dikirim ke Indonesia US$ 161.200
Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT Firman Utina adalah pajak yang langsung dikenai atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh tersebut yaitu jumlah sebesar US$ 98.800. Sedangkan Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Man Utd. Sebesar US$ 240.000 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT Firman Utina, karena pajak sebesar US$ 240.000 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Firman Utina dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenai atas keuntungan Man Utd. di negara Inggris.

Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri dan Tatacara Pengkreditan.
Tata Cara pengkreditan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 sebagai berikut:
Pengkreditan pajak yang dibayar di Luar Negeri dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia
Jumlah yang dibayar di Luar Negeri yang dapat dikreditkan adalah paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
Jumlah tertentu tersebut dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
Apabila Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan untuk masing‐masing negara.
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak tidak termasuk Penghasilan yang dikenakan Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang‐undang PPh.
Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:
a. Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
b. Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
c. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran‐lampiran permohonan tersebut karena alasan‐alasan di luar kemampuan Wajib Pajak (force majeur).
Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan denganmelampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.Dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar, maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang‐undang KUP. Akan tetapi dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan lebihdibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

Contoh pengkreditan pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri:
PT Macet di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2014 sebagai berikut:
a. di negara Argentina, memperoleh penghasilan (laba) Rp5.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp2.000.000.000)
b. di negara Brazil, memperoleh penghasilan (laba) Rp6.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20% (Rp1.200.000.000)
c. di negara Canada, menderita kerugian Rp3.000.000.000
d. Penghasilan usaha di dalam negeri Rp7.000.000.000
e. Dividen atas pemilikan saham pada "World Cup Ltd." yang terdaftar pada Bursa efek di Negara Drogba sebesar Rp500.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2012 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 2013 dan baru dibayar dalam tahun 2014, dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif 20% (Rp100.000.000)

Penghitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut:
1. laba di negara Argentina = Rp5.000.000.000
laba di negara Brazil = Rp6.000.000.000
Rugi di negara Canada = Rp ‐
Deviden Negara Drogba = Rp500.000.000
Jumlah Rp11.500.000.000
2. Penghasilan dalam negeri Rp7.000.000.000
3. Jumlah Penghasilan Netto Rp18.500.000.000
4. Pajak Terutang (25%) Rp4.625.000.000
Batas maksimum kredit pajak luar negeri untuk masing‐masing negara adalah:
a. Untuk negara Argentina batasan kredit pajak:
= 5.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.250.000.000
Pajak yang dibayar di Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000
Jumlah maksimum yang dapat dikreditkan adalah Rp1.250.000.000 walaupun yang dibayarkan di Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000
b. Untuk negara Brazil batasan kredit pajak:
= 6.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.500.000.000
Pajak yang dibayar dinegara Brazil adalah Rp1.200.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Brazil adalah Rp1.200.000,000, walaupun batas maksimum atas penghasilan dari dinegara Brazil adalah Rp1.500.000.000
c Rugi atas usaha di Negara Canada tidak digabungkan dalam penghitungan.
d Deviden Negara Drogba, batasan kredit pajak:
= 500.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 125.000.000
Pajak yang dibayar di Negara Drogba adalah Rp100.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Drogba adalah Rp100.000.000 walaupun batas maksimum atas penghasilan dari di Negara Drogba adalah Rp125.000.000

Cr : kabarpajak.com

Seri PPh - Pajak Penghasilan Pasal 22

Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
  1. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  3. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pemungut dan Objek PPh Pasal 22
  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atas impor barang;
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah yang melakukan pembayaran, atas pembelian barang;
  3. BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4;
  4. Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN;
  5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
  6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
  8. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Tarif PPh Pasal 22
  1. Atas impor :
    1. yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
    2. yang tidak menggunakan API, 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
    3. yang tidak dikuasai, 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.
  2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.
  3. Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5) ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
    1. Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
    2. Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
    3. Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
    4. Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
  4. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
    Catatan:
    Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
  5. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 7) ditetapkan sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
  6. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor.
  7. Atas Penjualan
    1. Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000,00
    2. Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00
    3. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
    4. Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
    5. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
  8. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
  1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
  2. Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.
  3. Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan dilaksanakan oleh Dirjen BC.
  4. Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah atau yang lainnya yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  5. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos.
  6. Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
  7. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
  8. Impor kembali (re-impor) dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  9. Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog.
Saat Terutang dan Pelunasan/Pemungutan PPh Pasal 22
  1. Atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  2. Atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4 ) terutang dan dipungut pada saat pembayaran;
  3. Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5) terutang dan dipungut pada saat penjualan;
  4. Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 6) dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order);
  5. Atas pembelian bahan-bahan (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 7) terutang dan dipungut pada saat pembelian.
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22
  1. PPh Pasal 22 atas impor barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 1) disetor oleh importir dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pabean (SSPCP). PPh Pasal 22 atas impor barang yang dipungut oleh DJBC harus disetor ke bank devisa, atau bank persepsi, atau bendahara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah pemungutan pajak dan dilaporkan ke KPP secara mingguan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
  2. PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
  3. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak rekanan ke bank persepsi atau Kantor Pos pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang. Pemungut menerbitkan bukti pungutan rangkap tiga, yaitu :
    1. lembar pertama untuk pembeli;
    2. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan ke Kantor Pelayanan Pajak;
    3. lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan, dan dilaporkan ke KPP paling lambat 14 (empat belas ) hari setelah masa pajak berakhir.
  4. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 3) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10 sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
  5. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 4 ) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP dan menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
  6. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5, dan 7 ) dan hasil penjualan barang sangat mewah (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 8) disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP. Pemungut menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
  7. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 6) disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pemungut wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Ps. 22 rangkap 3 yaitu:
    1. lembar pertama untuk pembeli;
    2. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
    3. lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.
    Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa ke KPP setempat paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
    Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 22 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


    Cr : www.pajak.go.id

CONTOH LATIHAN SOAL DAN PEMBAHASAN AKUNTANSI PERUSAHAAN DAGANG

Cr :vinabkkpmu.wordpress.com

Proses pencatatan transaksi keuangan ke Jurnal Umum pada perusahaan dagang sama dengan proses pencatatan transaksi keuangan pada perusahaan jasa yaitu diawalai dengan analisis transaksi untuk menentukan akun apa saja yang terpengaruh dan harus dicatat di sisi debet dan kredit. Pencatatan transaksi keuangan ke dalam jurnal umum juga harus sistematis dan kronologis.
Contoh :
Berikut ini transaksi yang dilakukan oleh PD “Amanah” selama bulan april 2006.
April :        1.        Dijual barang dagangan kepada CV “Aini” seharga Rp. 5.000.000,00 secara tunai.
  1. Dibeli barang dagangan dari toko “Sekawan” seharga Rp. 3.000.000,00
  2. Dibayar sewa gedung untuk 5 bulan Rp. 1.000.000,00
  3. Dibeli barang dagangan dari CV Mutiara seharga Rp. 10.000.000,00 faktur no 010 dengan syarat 2/10, n/30
  4. Dikembalikan sebagian barang dagangan kepada CV Mutiara karena rusak Rp. 2.000.000,00
  5. Dibayar beban angkut barang kepada PT “Rama” sebesar Rp. 600.000,00
  6. Dibayar dengan cek no. 511 kepada CV Mutiara sebagai pelunasan faktur no. 010.
  7. Dijual  barang dagangan kepada toko “Subur” dengan faktur no. 015 seharga Rp. 3.500.000,00 dengan syarat 2/15, n/30.
17. Diterima nota debet dari toko “Subur” untuk pengembalian barang seharga Rp. 500.000,00.
20. Dibeli perlengkapan kantor dari toko “Syakita” Rp. 550.000,00
  1. Diterima kiriman uang dari toko “Subur” untuk pelunasan faktur no. 015.
Dari transaksi di atas akan dibuat pencatatan ke dalam Jurnal Umum sebagai berikut :
Tanggal
Akun dan Keterangan
Ref
Debet (Rp)
Kredit (Rp)
2006,April 1 KasPenjualan (Penjualan tunai kepada CV “Aini)
5.000.000
5.000.000

2 PembelianKas (pembelian tunai kpd CV “Sekawan”)
3.000.000
3.000.000

4 Sewa dibayar di mukaKas (dibayar sewa untuk 5 bulan)
1.000.000
1.000.000

5 PembelianUtang gagang (pembelian kredit dari CV “Mutiara”)
10.000.000
10.000.000

7 Utang dagangRetur pembelian dan PH (pengembalian sebagain barang dagangan yang dibeli karena rusak)
2.000.000
2.000.000

8 Beban angkutKas (pembayaran beban angkut kepada PT “Rama”)
600.000
600.000

10 Utang dagangKas Potongan pembelian
(Pembayaran pembelian kredit dengan potongan)

8.000.000
7.840.000
160.000

15 Piutang dagangPenjualan (Penjualan kredit kepada Toko Subur ,faktur no.015,syarat 2/15,n/30)
3.500.000
3.500.000

17 Retur penjualan dan PHPiutang dagang (Pengembalian barang dan PH)
500.000
500.000
Tanggal
Akun dan Keterangan
Ref
Debet (Rp)
Kredit (Rp)

20 SaldoPerlengkapan kantor Kas
(Pembelian perlengkapan tunai)

34.150.000
550.000
34.150.000
550.000

25 KasPotongan penjualan Piutang dagang
(penerimaan pembayaran piutang dari toko “Subur”)

2.940.000
60.000
3.000.000




37.150.000
37.150.000

Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang

Siklus Akuntansi dalam Perusahaan Dagang


Siklus akuntansi perusahaan merupakan suatu proses membuat laporan keuangan perusahaan dalam suatu periode tertentu. Biasanya siklus akuntansi berawal dari transaksi hingga pada pembuatan laporan keuangan perusahaan yang kemudian dilanjutkan dengan adanya saldo yang dtutup dengan closing entry (jurnal penutup) atau sampaii pada jurnal pembalik. sebelumnya sudah saya bahas artikel tentang tahapan Siklus Akuntansi

Pada artikel ini akan kita membahas tentang siklus akuntansi perusahaan dagang. Perusahaan dagang merupakan perusahaan yang kegiatan utama bisnisnya adalah membeli barang dari supplier atau pemasok lalu menjual kemlagi ke konsumen dengan tanpa mengubah wujud barang dagangnya. Misalnya toko kelontong, supermarket, minimarket dan yang lainnya. Jenis usaha tersebut baik toko kelontong sederhana dan minimarket modern membeli stok barang kebutuhan sehari hari dari suplier dan kemudian menjual lagi ke konsumen.

Pada dasarnya, siklus akuntansi pada perusahaan dagang tidak jauh berbeda dengan siklus akuntansi pada perusahaan jasa. Baik perusahaan dagang ataupun perusahaan jasa, seluruh transaksi yang dilakukan harus dicatat kedalam jurnal lalu kemudian secara periodik dibukukan atau dikelompokkan kedalam rekening akun di buku besar. dan pada akhir periode akuntansi, seluruh saldo dari semua rekening akun dihitung serta dicantumkan kedalam neraca lajur yang digunakan sebagai alat bantu dalam penyusunan laporan keuangan. Jurnal penyesuaian dan jurnal penutup juga dilakukan dalam perusahaan dagang, begitupun dengan pembuatan neraca saldo setelah tutup buku perlu dilaksanakan sebagai tahap terakhir dalam siklus akuntansi.

Ssiklus Akuntansi


siklus akuntansi perusahaan dagang
Siklus akuntansi perusahaan dagang
Gambar yang terlihat di atas menerangkan siklus akuntansi secara umum, namun siklus akuntansi untuk perusahaan dagang tak jauh berbeda dari siklus akuntansi pada umumnya seperti gambar di atas. Siklus akuntansi diawali dari transaksi yang diidentifikasi, apa saja akun yang terlibat atas transaksi yang terjadi. Misalnya, dalam perusahaan dagang, dalam transaksi penjualan barang dagang, sebagai penjual kita telah menyerahkan barang dagang serte sudah memperoleh uang atas pembayaran dari pembeli. maka transaksi seperti ini bisa kita identifikasikan sebagai transaksi penjualan secara tunai. kemudian kita jurnal transaksi tersebut seperti ini:

Debit | Kas

Rp xxxx
Kredit |
Penjualan

Rp xxxx


Tahap Berikutnya adalah memposting ke buku besar, yaitu suatu proses pemindahan rekening akun yang telah kita jurnal ke masing masing buku besar.
Lalu tahap selanjutnya menyusun neraca saldo yang berisikan daftar akun akun yang dipergunakan beserta nilai nominal saldonya, yang berfungsi untuk membuktikan bahwa sisi debit dan sisi kredit sudah seimbang (balance). 
Jurnal penyesuaian dikerjakan jika ditemukan adanya kesalahan dalam pencatatan / penjurnalan dan posting atau dimaksudkan untuk memastikan pendapatan dan beban benar benar sudah dicatat dalam periode yang benar.
Tahap selanjutnya adalah gabungan dari neraca saldo serta jurnal penyesuaian yang secara umum disebut neraca saldo setelah penyesuaian (adjusted trial balance).

Setelah adjusted trial balance tersusun, tahap berikutnya adalah menyiapkan laporan keuangan.

Laporan keuangan perusahaan adalah hasil akhir dari suatu proses akuntansi yang merupakan suatu ringkasan catatan atas transaksi keuangan. Penyajian laporan keuangan dimaksudkan untuk memberi informasi tentang posisi harta, utang, serta modal perusahaan. Biasanya laporan keuangan perusahaan meliputi:
  • Laporan Laba atau Rugi 
  • Laporan Perubahan Ekuitas 
  • Neraca. 
Dalam tahapan ini, semua akun yang ada didalam neraca saldo setelah penyesuaian dipindahkan kedalam laporan keuangan menyesuaikan dengan jenis laporan keuangannya.

Semisal untuk neraca, semua akun yang berkaitan dengan neraca ialah akun kelompok harta, kewajiban (utang) dan ekuitas (modal).

Sedangkan pada laporan laba rugi berisikan rekening akun pendapatan dan beban.

Tahapan selanjutnya adalah menyusun jurnal penutup atas akun yang terdapat pada laporan laba/rugi, yaitu akun pendapatan dan beban.

Berlanjut ke tahapan berikutnya yaitu neraca saldo setelah penutupan, tak berbeda seperti dalam tahapan neraca saldo setelah penyesuaian sebelumnya yaitu dengan menggabungkan neraca saldo dengan jurnal penutup. Dalam tahap ini akan terlihat dalam laporan laba atau rugi bersaldo 0 (nol).

Kemudian jurnal pembalik, tahap ini bersifat optional saja dan tidak harus dilakukan. jurnal pembalik hanya diperuntukan untuk transaksi tertentu saja. Semisal untuk transaksi pendapatan yang diterima dimuka, ketika penjurnalan langsung dicatat/dijurnal sebagai pendapatan ataupun biaya yang dibayar dimuka diakui sebagai biaya maka seperti ini perlu untuk dibuat jurnal pembalik.

CukuP demikian penjelasan singkat tentang siklus akuntansi untuk perusahaan dagang, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda.

[LYRIC] What if – Taeyeon ( Hangul, Romanization, Eng + Indo Translation )

Manyage / If Lyrics (Hong Gil Dong OST)
Singer: Tae Yeon (of SNSD) / Romanization by Kreah
Also credit: http://kreah-craze.com

Hangul

Title: 만약에
Singer: 태연 (소녀시대)
만약에 내가 간다면
내가 다가간다면
넌 어떻게 생각할까
용길 낼 수 없고
만약에 니가 간다면
니가 떠나간다면
널 어떻게 보내야 할지
자꾸 겁이 나는 걸
내가 바보 같아서
바라볼 수 밖에만
없는 건 아마도
외면할지도 모를
니 마음과 또 그래서
더 멀어질 사이가 될까봐
정말 바보 같아서
사랑한다 하지
못하는 건 아마도
만남 뒤에 기다리는 아픔에
슬픈 나날들이
두려워서인가봐

만약에 니가 온다면
니가 다가온다면
난 어떻게 해야만 할지
정말 알 수 없는 걸
내가 바보 같아서
바라볼 수 밖에만
없는 건 아마도
외면할지도 모를
니 마음과 또 그래서
더 멀어질 사이가 될까봐
정말 바보같아서
사랑한다 하지
못하는 건 아마도
만남 뒤에 기다리는 아픔에
슬픈 나날들이
두려워서인가봐
내가 바보 같아서
사랑한다 하지 못하는 건 아마도
만남 뒤에 기다리는 아픔에
슬픈 나날들이
두려워서인가봐

Romanization

manyage naega kandamyon
naega tagakandamyon
non ottohke saenggak-halgga
yonggil nael su optgo
manyage niga kandamyon
niga ttonakandamyon
nol ottohke ponaeya halji
jakku kobi nanun kol
naega babo gataso
parabol su baggeman
omnun gol amado
wemyonhalchido morul
ni ma-umgwa tto kuraeso
to morojil sa-iga twelkkabwa
chongmal pabo gataso
saranghanda haji
mo-thanun gon amado
mannam twiye kidarinun apume
sulpun nanalturi
turyowoso-in-ga-bwa
manyage niga ondamyon
niga taga-ondamyon
nan ottohke haeyaman halji
chongmaral su omnun gol
naega babo gataso
parabol su baggeman
omnun gol amado
wemyonhalchido morul
ni ma-umgwa tto kuraeso
to morojil sa-iga twelkkabwa
chongmal pabo gataso
saranghanda haji
mo-thanun gon amado
mannam twiye kidarinun apume
sulpun nanalturi
turyowoso-in-ga-bwa
naega babo gataso
saranghanda haji mothanun gon amado
mannam twiye kidarinun apume
sulpun nanalturi
turyowoso-in-ga-bwa
English Translation
What If Lyrics (Hong Gil Dong OST)
Singer: Tae Yeon
If I were to go
If I were to get close to you
What would you think?
I don’t have the courage
If you were to go
If you were to leave
I don’t know how to send you away
It keeps hanging on my mind
Because I’m like a fool
And can only watch you from afar
Your heart may look away from me
And so
We could even become strangers
Just lik a fool
I can’t even say that I love you because
We’re afraid of the waits that come upon us
After we meet…
I’ll be painful and sad
If you were to come
If you were to come near me
What would I do?
I really don’t know
Because I’m like a fool
And can only watch you from afar
Your heart may look away from me
And so
We could even become strangers
Just lik a fool
I can’t even say that I love you because
We’re afraid of the waits that come upon us
After we meet…
I’ll be painful and sad
Because I’m like a fool
I can’t even say that I love you because
We’re afraid of the waits that come upon us
After we meet…
I’ll be painful and sad

Indo Translation

Jika aku pergi
Jika aku ingin lebih dekat denganmu
Apa yang akan kau pikirkan?
Aku tidak memiliki keberanian
Jika kau pergi
Jika kau meninggalkan
Aku tidak tahu cara mengirimmu pergi
Itu terus tergantung di pikiranku
Karena aku seperti orang bodoh
Dan hanya dapat menyaksikan dari jauh
Jantungmu mungkin terlihat dariku
dan begitu
Kita bahkan bisa menjadi orang asing
Hanya orang bodoh lik
Aku bahkan tidak bisa mengatakan bahwa aku mencintaimu karena
Kami takut menunggu yang datang pada kita
Setelah kita bertemu …
Aku akan menyakitkan dan menyedihkan
Jika Anda datang
Jika Anda datang mendekati saya
Apa yang akan saya lakukan?
Aku benar-benar tidak tahu
Karena aku seperti orang bodoh
Dan hanya dapat menonton dari jauh
Hatimu mungkin bisa terlihat dariku
dan begitu
Kita bahkan bisa menjadi orang asing
Hanya seperti orang bodoh
Aku bahkan tidak bisa mengatakan bahwa aku mencintaimu karena
Kita takut menunggu yang datang pada kita
Setelah kita bertemu …
Aku akan sakit dan sedih
Karena aku seperti orang bodoh
Aku bahkan tidak bisa mengatakan bahwa aku mencintaimu karena
Kita takut menunggu yang datang pada kita
Setelah kita bertemu …
Aku akan sakit dan sedih

[Lyric] Kim Sung Kyu – The Answer 너여야만 해 (Han+Rom+Engtrans+Indotrans)

HANGUL

I want you back 난 네가 없으면
가슴이 턱 막혀서 숨을 쉴 수가 없어
I want you back 네가 없는 내 모습
상상해본 적 없고 원해 본 적도 없어
너여야만 해
타오른 내 심장은
아니면 안돼
내 질문의 대답은
갈색 머리부터 하얀 발끝까지
내 것이어야 해
I want you back 난 네가 없으면
우두커니 멈춰서 움직일 수가 없어
I want you back 네가 없는 내 모습
맹세코 단 한번도 생각해 본 적 없어
너여야만 해
타오른 내 심장은
아니면 안돼
내 질문의 대답은
갈색 머리부터 하얀 발끝까지
내 것이어야 해
모두 다 돌아서려 할 때마다
얼어붙어 발걸음이
외면하려 귀를 막아도 계속 들려 그 목소리
Cuz I belong to you
And I wish you belong to me
너여야만 해
네가 아니면 안돼
나의 순간부터 영원까지 전부
너이길 바래
그러길 바래
너여야만 해
타오른 내 심장은
네가 아니면 안돼
내 질문의 대답은
내 모든 기쁨도 내 모든 슬픔도
너이길 바래 그러길 바래
너여야만 해
I want you back. Yes I want you back, girl.

ROMANIZATION

I want you back nan nega eobseumyeon
Gaseumi teog maghyeoseo sumeul swil suga eobseo
I want you back nega eobneun nae moseub
Sangsanghaebon jeog eobgo wonhae bon jeogdo eobseo
Neoyeoyaman hae
Taoreun nae simjangeun
Animyeon andwae
Nae jilmunui daedabeun
Galsaeg meoributeo hayan balkkeutkkaji
Nae geosieoya hae
I want you back nan nega eobseumyeon
Udukeoni meomchwoseo umjigil suga eobseo
I want you back nega eobneun nae moseub
Maengseko dan hanbeondo saenggaghae bon jeog eobseo
Neoyeoyaman hae
Taoreun nae simjangeun
Animyeon andwae
Nae jilmunui daedabeun
Galsaeg meoributeo hayan balkkeutkkaji
Nae geosieoya hae
Modu da doraseolyeo hal ttaemada
Eoreobuteo balgeoreumi
Oemyeonhalyeo gwireul magado gyesog deullyeo geu mogsori
Cuz I belong to you
And I wish you belong to me
Neoyeoyaman hae
Nega animyeon andwae
Naui sunganbuteo yeongwonkkaji jeonbu
Neoigil barae
Geureogil barae
Neoyeoyaman hae
Taoreun nae simjangeun
Nega animyeon andwae
Nae jilmunui daedabeun
Nae modeun gippeumdo nae modeun seulpeumdo
Neoigil barae geureogil barae
Neoyeoyaman hae
I want you back. Yes I want you back, girl.

ENGLISH TRANSLATION

I want you back
Without you my chest clogs up and I cant breathe
I want you back
I’ve never wanted or even imagined myself without you
I need it to be you
My heart that’s burning up cant have it any other way
The answer to all my question is that
From your brown hair to your pale toes,
I need all of you to be mine
I want you back
Without you, I stop and stare forward blankly, unable to move
I want you back
I swear I’ve never even thought of myself without you
I need it to be you
My heart that’s burning up cant have it any other way
The answer to all my question is that
From your brown hair to your pale toes,
I need all of you to be mine. All of you
Each time I try to turn my back my feet freeze in place
Even if I try to turn away and block my ears, I hear your voice
Cuz i belong to you (Cuz I belong to you)
And I wish you to belong to me
I need it to be you
I wont have it any other way
From my own moment and into eternity
I hope that it will be you (hope) I hope that’s how it will be
I need it to be you
My heart that’s burning up cant have it any other way
The answer to all my question
Every bit of my happiness, and every bit of my sadness
I hope that it will be you (hope) I hope that’s how it will be
I need it to be you
(I want you back. Yes I want you back, girl)

INDONESIA TRANSLATE

Kuingin kau kembali
Tanpa mu dadaku terasa sesak dan tak bisa bernafas
Kuingin kau kembali
Aku tak pernah menginginkan atau pun membayangkan diriku tanpa dirimu
Yang kubutuhkan adalah kau
Hatiku membara tak bisa mendapatkanmu dengan segala cara
Jawaban atas semua pertanyaanku
Dari rambut coklat sampai sepatu milikmu,
Aku membutuhkan semua darimu untuk menjadi milikku
Aku ingin kau kembali
Tanpamu aku berhenti dan menatap kedepan kosong, tak dapat bergerak
Aku ingin kau kembali
Sumpah aku tak pernah memikirkan diriku tanpa dirimu
Yang kubutuhkan adalah kau
Hatiku membara tak bisa mendapatkanmu dengan segala cara
Jawaban atas semua pertanyaanku
Dari rambut coklat sampai sepatu milikmu,
Aku membutuhkan semua darimu untuk menjadi milikku. Semuanya
Setiap menit aku mencoba untuk berbalik, kakiku diam kaku ditempat
Meskipun aku mencoba untuk berbalik dan menutup telingaku, aku mendengar suaramu.
Karena aku milikmu (karena aku milikmu)
Dan aku harap kau menjadi milikku
Aku butuh itu harus kau
Aku tidak bisa memiliki yang lain
Dari saat ini and sampai keabadian
Aku berharap itu adalah kau (berharap) Aku berharap begitulah yang terjadi.
Yang kubutuhkan adalah kau
Hatiku membara tak bisa mendapatkanmu dengan segala cara
Jawaban atas semua pertanyaanku
Setiap bit dari kebahagiaanku, dan setiap bit dari kesedihanku
Aku berharap itu adalah kau (berharap) Aku berharap begitulah yang terjadi.
Aku butuh itu harus kau
(Aku ingin kau kembali, ya aku ingin kau kembali, gadisku)
Credit!!
Korean: music daum
Rom: jk-poplyrics.com
EngTrans: itshysterie@tumblr
IndoTrans: beautifullrainysnow.wordpress.com/

[Lyric] Lee Seung Gi – Return (Hangul+Rom+Engtrans+Indotrans)

8208331144_1aec4e2be2

Hangul

알 수 없는 그 계절의 끝
나는 너를 사랑하고 있던 걸까
어딘가에 우리 함께했던 그 많은 시간이
손 닿을 듯 어제 일 처럼 되돌려지곤 해
 
순간마다 네가 떠올라
조용히 낮게 울리던 그 목소리
봄을 닮은 햇살 같았던 너의 모습까지
언제나 넌 나의 매일을 환하게 비췄어
 
순간마다 네가 떠올라
조용히 낮게 울리던 그 목소리
봄을 닮은 햇살 같았던 너의 모습까지
아주 작은 기억들 조차 여전히 선명해
 
알 수 없는 그 계절의 끝
나는 너를 사랑하고 있던 걸까
어딘가에 우리 함께했던 그 많은 시간이
손 닿을 듯 어제 일 처럼 되돌려지곤 해
 
순간마다 네가 떠올라
조용히 낮게 울리던 그 목소리
봄을 닮은 햇살 같았던 너의 모습까지
언제나 넌 나의 매일을 환하게 비췄어
 
순간마다 네가 떠올라
조용히 낮게 울리던 그 목소리
봄을 닮은 햇살 같았던 너의 모습까지
아주 작은 기억들 조차 여전히 선명해
 
우린 어디쯤 있을까
수 많았던 기억들을 되돌려봐
우린 행복했던 걸까
알 수 없는 마음들만 제자리에 남아
 
순간마다 네가 떠올라
조용히 낮게 울리던 그 목소리
봄을 닮아 햇살 같았던 너의 모습까지
아직도 난 너를 잊지 않아
 
우린 어디쯤 있을까
우리는 행복했던 걸까
 

Romanized:

Al su eomneun geu gyejeorui kkeut
‘naneun neoreul saranghago itdeongeolkka?’
Eodingae, uri hamkkehaetdeon geu manheun sigani
Son daheul deut eoje il cheoreom doedollyeojigon hae
 
Sunganmada nega tteoolla
Joyonghi natge ullideon geu moksori
Bomeul darmeun haessal gatatdeon neoui moseupkkaji
Eonjena neon naui maeireul hwanhage bichwosseo
 
Sunganmada nega tteoolla
Joyonghi natge ullideon geu moksori
Bomeul darmeun haessal gatatdeon neoui moseupkkaji
Aju jageun gieokdeul jocha yeojeonhi seonmyeonghae
 
Al su eomneun geu gyejeorui kkeut
‘naneun neoreul saranghago itdeongeolkka?’
Eodingae, uri hamkkehaetdeon geu manheun sigani
Son daheul deut eoje il cheoreom doedollyeojigon hae
 
Sunganmada nega tteoolla
Joyonghi natge ullideon geu moksori
Bomeul darmeun haessal gatatdeon neoui moseupkkaji
Eonjena neon naui maeireul hwanhage bichwosseo
 
Sunganmada nega tteoolla
Joyonghi natge ullideon geu moksori
Bomeul darmeun haessal gatatdeon neoui moseupkkaji
Aju jageun gieokdeul jocha yeojeonhi seonmyeonghae
 
Urin eodijjeum isseulkka?
Su manhatdeon gieokdeureul doedollyeobwa
Urin haengbokhaetdeon geolkka?
Al su eomneun maeumdeulman jejarie nama
Sunganmada nega tteoolla
Joyonghi natge ullideon geu moksori
Bomeul darma haessal gatatdeon neoui moseupkkaji
Ajikdo nan neoreul itji anha
 
Urin eodijjeum isseulkka?
Urineun haengbokhaetdeon geolkka?

ENG TRANS 

 
The mysterious end of that season
I think, did I really love you?
Somewhere, all those times that we were together
I look back to those times, as if I could touch it, as if it was yesterday
 
Each moment, I think of you
That voice that quietly rang with a low tone
Even your resemblance to the spring sunlight
You always brightly shined on my day
 
Each moment, I think of you
That voice that quietly rang with a low tone
Even your resemblance to the spring sunlight
Even the small memories are still so clear
 
The mysterious end of that season
I think, did I really love you?
Somewhere, all those times that we were together
I look back to those times, as if I could touch it, as if it was yesterday
 
Each moment, I think of you
That voice that quietly rang with a low tone
Even your resemblance to the spring sunlight
You always brightly shined on my day
 
Each moment, I think of you
That voice that quietly rang with a low tone
Even your resemblance to the spring sunlight
Even the small memories are still so clear
 
Where are we?
I look back at all those memories
Were we happy?
Only unknown feelings remain in the same place
 
Each moment, I think of you
That voice that quietly rang with a low tone
Even your resemblance to the spring sunlight
I still haven’t forgotten you
 
Where are we?
Were we happy?

Indo trans

Akhir yang misterius di musin itu
Aku berpikir,apa aku benar-benar mencintaimu?
Di suatu tempat,ketika kita bersama
Aku mengingat kembali, seakan ku bisa menyentuhnya,seakan itu baru kemarin
 
Setiap kenangan , aku memikirkanmu
Suara lembutmu yang berbunyi dengan nada rendah
Bahkan seperti matahari musim semi
Kau selalu mencerahkan hariku
 
Setiap kenangan, aku memikirkanmu
Suara lembutmu yang berbunyi dengan nada rendah
Bahkan seperti matahari musim semi
Bahkan memori kecil masih begitu jelas
 
Akhir yang misterius di musim itu
Aku berpikir apakah aku benar-benar mencintaimu?
Disuatu tempat,ketika kita bersama
Aku mengingat kembali, seakan kubisa menyentuhnya,seakan itu baru kemarin
 
Setiap kenangan, aku memikirkanmu
Suara lembutmu yang berbunyi dengan nada rendah
Bahkan seperti matahari musim semi
Kau selalu mencerahkan hariku
 
Setiap kenangan, aku memikirkanmu
Suara lembutmu yang berbunyi dengan nada rendah
Bahkan seperti matahari musim semi
Bahkan memori kecil masih begitu jelas
 
Dimanakah kita?
Aku mencoba mengingat semua kenangan
Apa kita bahagia?
Hanya perasaan tidak jelas menetap disitu
 
Setiap kenangan, aku memikirkanmu
Suara lembutmu yang berbunyi dengan nada rendah
Bahkan seperti matahari musim semi
Aku masih belum melupakanmu
 
Dimanakah kita?
Apa kita bahagia?
 
Cr : beautifullrainysnow.wordpress.com

Metode Penyusutan Aktiva Tetap Akuntansi

Penyusutan adalah salah satu konsekuensi akibat dari penggunaan aktiva tetap. Di mana aktiva tetap akan cenderung mengalami penurunan fungsi. Pengertian penyusutan menurut penalaran umum adalah cadangan yang akan diperuntukan untuk membeli aktiva baru guna menggantikan aktiva lama yang tidak produktif. Sedangkan pengertian menurut akuntansi, penyusutan adalah pengalokasian harga perolehan aktiva tetap ke dalam harga pokok produksi, atau biaya operasional yang disebabkan penggunaan aktiva tetap tersebut.

Aktiva tetap akan mengalami penyusutan dari suatu periode ke periode berikutnya, jadi nilai kegunaan dari aktiva tetap akan terus berkurang dari suatu periode ke periode berikutnya, kecuali tanah. Misalnya adalah mesin yang dibeli untuk ektivitas operasi perusahaan seharga 12.000.000 dan setelah 6 tahun ke depan nilai dari mesin tersebut mengalami penyusutan menjadi Rp. 7.000.000.

Dalam suatu periode tertentu apabila sudah digunakan atau dimanfaatkan maka nilai aktiva tetap akan mengalami penurunan. Aktiva tetap yang nilainya tidak akan berkurang, bahkan nilainya cenderung bertambah atau semakin tinggi adalah tanah. Seiring dengan bertambahnya waktu, nilai dari sebidang tanah akan mengalami penambahan atau semakin tinggi.

Penyusutan aktiva tetap terjadi karena berkurangnya nilai kegunaan dari aktiva tetap yang disebabkan karena adanya pemakaian aktiva tetap tersebut. Penyusutan dikenal juga dengan istilah depresiasi yaitu pengalokasian aktiva tetap yang disebabkan adanya penurunan nilai dari aktiva tetap tersebut. Ada beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengetahui besarnya penyusutan atau depresiasi, diantaranya metode metode garis lurus, metode jumlah angka tahun, metode menurun berganda, metode satuan jam kerja dan metode satuan hasil produksi.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai metode penyusutan aktiva tetap, sebaiknya Anda pahami dulu beberapa istilah berikut ini:

1. Harga perolehan (harga barang + biaya-biaya yang menyertainya)

2. Harga buku aktiva tetap (harga perolehan – akumulasi penyusutan aktiva tetap)

3. Nilai residu disebut juga dengan nilai sisa yaitu perkiraan nilai aktiva tetap setelah dipakai sesuai umur ekonomisnya.

4. Umur ekonomis adalah batas waktu penggunaan barang atau perkiraan usia barang.

Beberapa istilah di atas akan mempermudah dalam memahami metode penyusunan aktiva tetap. Berikut penjelasan dan pembahasan beeberapa jenis metode penyusutan aktiva tetap:

Metode Penyusutan Aktiva Tetap Garis Lurus

Istilah lain dari metode garis lurus adalah straigt line method, di dalam metode ini beban penyusutan aktiva tetap pertahunnya akan sama sampai akhir umur ekonomis aktiva tetap tersebut.

Rumusnya:

Penyusutan =   Harga perolehan - nilai residu 
                            -----------------------------------
                                     umur ekonomis

Dapat juga dicari dengan cara lain:

- Menghitung tarif penyusutan tiap tahun
  
 Tarif penyusutan =           100 %
                                            -----------------
                                            umur ekonomis

- Menghitung beban penyusutan tiap tahun
  Beban penyusutan = tarif penyusutan x (harga perolehan – nilai residu)

- Menghitung nilai buku aktiva tetap

   Harga buku aktiva tetap = harga perolehan – akumulasi penyusutan
Metode Penyusutan Aktiva Tetap Menurun Ganda

Istilah lain dari metode ini adalah Double Declining Balance Methode. Di dalam metode ini, penyusutan aktiva tetap dapat ditentukan melalui persentase tertentu yang dicari dari
harga buku pada tahun bersangkutan. Untuk menghitung persentase penyusutan dapat diperoleh dengan mengalikan persentase penyusutan yang diperoleh dengan metode garis lurus dikalikan angka 2. Jadi besarnya persentase penyusutan 2 kali dari persentase atau tarif penyusutan metode garis lurus.

Rumus:

Penyusutan = [2 x (100% : umur ekonomis)] x harga buku aktiva tetap.

Metode Penyusutan Aktiva Tetap Jumlah Angka Tahun

Istilah dari metode ini adalah sum of the years digit method, besarnya penyusutan aktiva tetap berdasarkan metode jumlah angka tahun mengalami penurunan jumlah tiap tahunnya.

Rumus:

Penyusutan=     sisa umur penggunaan
                            ---------------------------- x (harga perolehan - nilai residu)
                                jumlah angka tahun

Keterangannya:

- Sisa umur penggunaan diperoleh = semisal umur ekonomisnya adalah 5 tahun, maka untuk tahun pertama sisa umur penggunaan berjumlah 5 (lima), sedangkan tahun kedua berjumlah 4 (empat), dan begitu seterusnya.

- Jumlah angka tahun diperoleh = semisal umur ekonomisnya adalah 5 tahun, maka perhitungan jumlah angka tahunnya 1+2+3+4+5=15

- Harga buku aktiva = harga perolehan dikurangi nilai residu

Metode Penyusutan Aktiva Tetap Satuan Jam Kerja

Istilah lainnya adalah Service Hours Method, penetapan beban penyusutan aktiva tetap dalam metode ini di dasarkan pada jam kerja yang bisa dicapai dalam periode yang bersangkutan.

Rumus:

- Beban penyusutan per tahun = jam kerja yang dapat dicapai x tarif penyusutan tiap jam

- Tarif penyusutan per jam = (harga perolehan - nilai residu) / jumlah total jam kerja penggunaan aktiva

Metode Penyusutan Aktiva Tetap Satuan Hasil Produksi

Istilah lainnya adalah Productive Output Method. Di dalam metode ini penetapan beban penyusutan aktiva tetap didasarkan pada jumlah satuan produk yang dihasilkan pada periode yang bersangkutan.

Rumus:

- Beban penyusutan per tahun= jumlah satuan produk yang dihasilkan x tarif penyusutan per produk

- Tarif penyusutan per satuan produk = (harga perolehan – nilai residu) / jumlah total produk yang dihasilkan.

Dapat disimpulkan bahwa:

Penyusutan adalah proses pengurangan nilai aktiva tetap yang disebabkan oleh beberapa faktor sebagai akibat penggunaan aktiva tetap tersebut. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhinya adalah faktor usia. Beberapa metode yang digunakan untuk menghitung besarnya beban penyusutan adalah metode garis lurus, metode menurun ganda, metode jumlah angka tahun, metode satuan jam kerja, dan metode satuan hasil produksi.

Setelah perhitungan selesai dilakukan, langkah berikutnya adalah mencatat beban penyusutan aktiva tetap. Proses pencatatan ini akan dilakukan di akhir periode akuntansi dengan dilengkapi bukti transaksi berupa memo yang di dalamnya memuat adanya ayat jurnal penyesuaian yang menjelaskan adanya penyusutan jumlah saldo periode tersebut.
Pencatatan dalam jurnal penyesuaian:

- Beban penyusutan aktiva tetap  xxxx (debet)
            - Akumulasi penyusutan aktiva tetap  xxxx (kredit)

Atau

- Beban penyusutan aktiva tetap  xxxx (debet)
            - Aktiva tetap yang bersangkutan  xxxx (kredit)

Catatan:

Apapun metode dan jenis aktiva yang digunakan, yang paling penting adalah:

1. Terapkanlah dengan konsisten apapun metode yang digunakan.

2. Apabila perusahaan menganggap perlu adanya perubahan atas metode penyusutan yang dipakai, ada baiknya mencantumkan di dalam penjelasan mengenai sistem akuntansi yang dipakai dalam laporan keuangan dan disertai dengan alasannya.