Minggu, 13 Juli 2014

[K-LYRIC] Hyorin – Hello/ Goodbye 안녕 (OST You Who Come From Star)

우연히 내게 다가와
uyeonhi naege dagawa
감싸 안아주고
gamssa anajugo
서로 멍하니 바라보다
seoro meonghani baraboda
건낸 말 안녕
geonnaen mal annyeong
꿈속에서만 스쳐갔던
kkumsogeseoman seuchyeogatdeon
지금 넌 내 앞에
jigeum neon nae ape
사랑이 왔는데
sarangi wanneunde
그댄 떠난대
geudaen tteonandae
기다렸는데
gidaryeonneunde
더 볼 수가 없대
deo bol suga eopdae
늘 바보처럼
neul babocheoreom
흐르는 눈물이 말해
heureuneun nunmuri malhae
안녕 이젠 Good bye
annyeong ijen Good bye
Hello Hello Hello
Hello Hello Hello
Hello Hello
Hello Hello
다시 만날 땐 내가 먼저
dasi mannal ttaen naega meonjeo
괜찮아 안녕
gwaenchanha annyeong
꿈에서라도 마주칠까
kkumeseorado majuchilkka
두 눈을 감아요
du nuneul gamayo
사랑이 왔는데
sarangi wanneunde
그댄 떠난대
geudaen tteonandae
기다렸는데
gidaryeonneunde
더 볼 수가 없대
deo bol suga eopdae
늘 바보처럼
neul babocheoreom
흐르는 눈물이 말해
heureuneun nunmuri malhae
안녕 이젠 Good bye
annyeong ijen Good bye
시간이 서둘러
sigani seodulleo
널 내게로 데려와주길
neol naegero deryeowajugil
단 한번만 말해주길
dan hanbeonman malhaejugil
믿어지지 않는 이야기를
mideojiji annneun iyagireul
어디 있는지
eodi inneunji
내맘 아는지
naemam aneunji
보고 싶은데
bogo sipeunde
(다신 볼 수 없는 곳에)
(dasin bol su eomneun gose)
밤 하늘에 소리쳐 안녕
bam haneure sorichyeo annyeong
사랑이 왔는데
sarangi wanneunde
그댄 떠난대
geudaen tteonandae
기다렸는데
gidaryeonneunde
더 볼 수가 없대
deo bol suga eopdae
늘 바보처럼
neul babocheoreom
흐르는 눈물이 말해
heureuneun nunmuri malhae
안녕 이젠 Good bye
annyeong ijen Good bye
Hello Hello Hello
Hello Hello Hello
Hello Hello
Hello Hello

INDONESIAN TRANSLATION

(*please take all with credit if you copy paste and reposte/ HARAP SERTAKAN CREDIT jika Anda ingin mengcopy paste dan memposting kembali untuk kebutuhan situs, personal, grup, ataupun page).
Secara kebetulan kau datang padaku
Dan memelukku
Dengan hampa kita saling berpandangan
Kau mengatakan selamat tinggal
Dulu kau hanya melintas dalam mimpiku
Kini kau ada di depanku
Cinta telah datang namun kau meninggalkanku
Aku sudah menunggumu namun aku tak bisa melihatmu
Selalu seperti orang bodoh
Air mata yang mengalir saat ini mengatakan selamat tinggal, good bye
Hello HelloHello
Hello Hello
Saat kita bertemu lagi, akulah yang lebih dulu mengatakan
Halo, aku baik-baik saja
Apakah aku akan bertemu denganmu dalam mimpi?
Dan aku menutup mataku
Cinta telah datang namun kau meninggalkanku
Aku sudah menunggumu namun aku tak bisa melihatmu
Selalu seperti orang bodoh
Air mata yang mengalir saat ini mengatakan selamat tinggal, good bye
Aku harap waktu berjalan cepat
Dan membawaku padamu
Aku juga berharap kau mengatakan cerita yang tak dapat kupercaya sekali lagi
Dimana dirimu?
Apakah kau mengerti isi hatiku?
Aku merindukanmu
(di tempat aku tak bisa melihatmu lagi)
Aku berteriak ke langit malam, Annyeong
Cinta telah datang namun kau meninggalkanku
Aku sudah menunggumu namun aku tak bisa melihatmu
Selalu seperti orang bodoh
Air mata yang mengalir saat ini mengatakan selamat tinggal, good bye
Hello HelloHello
Hello Hello
KOSAKATA
우연히 (uyeonhi): kebetulan
멍하니 (meonghani): hampa
스치다 (seuchida): lewat
먼저 (meonjeo): lebih dahulu
서둘러 (seodulleo): dengan cepat, segera
데려오다 (teryeooda): membawa

Sumber : haerajjang

Seri PPh - Pajak Penghasilan Pasal 23

Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
  1. Pemotong PPh Pasal 23:
    1. badan pemerintah;
    2. Subjek Pajak badan dalam negeri;
    3. penyelenggaraan kegiatan;
    4. bentuk usaha tetap (BUT);
    5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
    6. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
    1. WP dalam negeri;
    2. BUT
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
  1. 15% dari jumlah bruto atas:
    1. dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
    2. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
  2. 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  3. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
  4. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
    1. Jasa penilai;
    2. Jasa Aktuaris;
    3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    4. Jasa perancang;
    5. Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
    6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    9. Jasa penebangan hutan
    10. Jasa pengolahan limbah
    11. Jasa penyedia tenaga kerja
    12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
    13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI;
    14. Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
    15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    16. Jasa mixing film;
    17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
    18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    19. Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    20. Jasa maklon
    21. Jasa penyelidikan dan keamanan;
    22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    23. Jasa pengepakan;
    24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
    25. Jasa pembasmian hama;
    26. Jasa kebersihan atau cleaning service;
    27. Jasa katering atau tata boga.
  5. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
  6. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
    1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    2. Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
    3. Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
    4. Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
    Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
    1. Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
    2. Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:
  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
    2. bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
    3. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
    4. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
    5. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
  1. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
  2. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
  3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.

Cr: pajak.go.id