Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya,
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
makalah yang berjudul HAM dan Demokrasi dalam Islam tepat
pada waktunya. Penulisan makalah ini merupakan tugas yang diberikan dalam mata
kuliah Pendidikan Agama Islam di Universitas Pamulang.
Kami merasa masih banyak
kekurangan baik dalam teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan
yang kami miliki. Oleh karena itu, kami mohon kritik dan saran
yang membangun dari semua pihak demi penyempurnaan penulisan makalah ini.
Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak
yang telah membantu dalam proses penyelesaian makalah ini, khususnya kepada
dosen yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas ini.
Akhir kata,
kami berharap semoga penulisan makalah ini dapat
bermanfaat bagi kami maupun rekan-rekan, sehingga dapat menambah pengetahuan
kita bersama.
Pamulang, Februari 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Pada hakekatnya manusia sudah memiiki hak-hak pokok
dari lahir sampai meninggal. Hak-hak pokok tersebut adalah hak asasi manuasia
yang dikenal dengan HAM. Hak asasi manusia bersifat universal. Hak asasi
manusia ( HAM ) dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang
umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu
yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan
kehormatanmu haram atas kamu”. Maka negara bukan saja menahan diri dari
menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan
menjamin hak-hak ini.
Sebagai
contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu
tanpa ada perbedaan jenis kelamin, status
sosialnya, dan juga perbedaan agamanya. Islam tidak
hanya menjadikan itu sebagai kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan
untuk berperang demi melindungi hak-hak ini.
Disisi lain
umat Islam sering kebingungan dengan istilah demokrasi. Di saat yang sama,
demokrasi bagi sebagian umat Islam sampai dengan hari ini masih belum bisa diterima
secara utuh. Sebagian kalangan memang bisa menerima tanpa timbal balik, sementara yang lain,
justru bersikap ekstrim. Menolak
bahkan mengharamkannya sama sekali. Sebenarnya banyak yang tidak bersikap seperti keduanya.
Artinya, banyak yang tidak mau bersikap apapun. Kondisi ini dipicu dari
kalangan umat Islam sendiri yang kurang memahami bagaimana Islam memandang
demokrasi.
Kami akan
membahas mengenai bagaimana sebenarnya HAM dan Demokrasi menurut ajaran dan
pandangannya islam dalam makalah ini.
2. Tujuan
1. Dapat
memahami Pengertian HAM
2. Dapat
memahami HAM dalam Perspektif Islam
3. Dapat
memahami pengertian demokrasi
4. Dapat
memahami demokrasi dalam perspektif islam
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian HAM
Didalam kamus besar bahasa Indonesia, Hak asasi diartikan sebagai hak dasar
atau hak pokok seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan. Hak-hak
asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tak
dapat dipisahkan daripada hakekatnya dan karena itu bersifat suci.
Selanjutnya hak-hak asasi manusia yang dianggap sebagai hak yang dibawa
sejak seseorang lahir ke dunia adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Pencipta
(hak yang bersifat kodratif). Oleh karena itu, tidak ada satu
kekuasaan pun di dunia yang dapat mencabutnya. Jadi, hak asasi mengandung
kebebasan secara mutlak tanpa mengindahkan hak-hak dan kepentingan orang lain.
Karena itu HAM atas dasar yang paling fundamental yaitu hak kebebasan dan hak
persamaan. Dari kedua dasar ini pula lahir HAM yang lainnya.
Jadi, Hak asasi manusia
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta(hak-hak
yang bersifat kodrati.) oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun yang dapat
mencabutnya. Meskipun demikian, bukan berarti manusia daengan hak-haknya dapat
berbuat semaunya, sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat
dikatagorikan memperkosa atau merampas hak asasi orang lain, harus
mempertangung jawabkan perbuatanya.
2. HAM Dalam Perspektif Islam
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian
yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun
individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah SAW pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan
kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara
bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai
kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini. Sebagai contoh, negara
berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada
perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam
tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan
untuk berperang demi melindungi hak-hak ini.
Nabi saw telah
menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada
haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa
merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk
surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang
kecil, wahay rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya
sebatang kayu arak." (HR. Muslim).
Islam berbeda dengan
sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh
diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua
harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang
sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat
baik) dengan hal-hal yang buruk. "Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya..." (QS. 2: 267).
Perspektif
Islam tentang Hak Asasi Manusia
a.
HAM sebagai
tuntutan fitrah manusia
Manusia
adalah puncak ciptaan tuhan. Ia dikirim kebumi untuk menjadi khalifah atau
wakil-Nya. Oleh karena itu setiap perbuatan yang membawa perbaikan manusia oleh
sesama manusia sendiri mempunyai nilai kebaikan dan keluhuran kosmis,
menjangkau batas-batas jagad raya, menyimpan kebenaran dan kebaikan universal,
suatu nilai yang berdimensi kesemestaan seluruh alam.
Berdasarkan
pandangan ini, maka manusia memikul beban serta tanggung jawab sebagai individu
dihadapan Tuhan-Nya kelak, tanpa kemungkinan untuk mendelegasikannya kepada
pribadi lain. Punya pertanggung jawaban yang dituntut dari seseorang haruslah
didahului oleh kebebasan memilih. Tanpa adanya kebebasan itu lantas dituntut
dari padanya pertanggung jawaban, adalah suatu kezaliman dan ketidakadilan,
yang jelas hal itu bertentangan sekali dengan sifat Allah yang maha adil.
Berkaitan
dengan penggunaan hak-hak individu itu, yang mempunyai hak dianggap
menyalahgunakan haknya apabila:
1.
Dengan
perbuatannya dapat merugikan orang lain.
2.
Perbuatan itu tidak menghasilkan manfaat bagi
dirinya, sebaliknya menimbulkan kerugian baginya.
3.
Perbuatan itu menimbulkan bencana umum bagi
masyarakat.
b.
Perimbangan
antara hak-hak individu dan masyarakat
Untuk menjaga keseimbangan antara
hak-hak individu masyarakat,didalam islam tidak dikenal adanya kepemilikan
mutlak pada manusia. Oleh karena itu,didalam syariat islam apabila disebut hak
Allah,maka yang dimaksud adalah hak masyarakat atau hak umum. Allah adalah
pemilik yang sesungguhnya terhadap alam semesta,termasuk apa yang dimiliki oleh
manusia itu sendiri. Hal ini ditegaskan oleh firman-nya antara lain:
1.
“Ketahuilah bahwa milik Allahlah
apa-apa yang ada dilangit dan dibumi” (Q.S Yunus/10:55)
2.
“Dan Dialah yang menciptakan bagimu
semua yang terdapat dibumi” (Q.S Al-Baqarah/2:29)
3.
“Dan berikanlah kepada mereka
sebagian dari harta Allah yang telah dikaruniakan-Nya kepadamu” (Q.S
An-Nuur/24:33)
4.
“……..di dalam harta mereka tersedia
bagian tertentu bagi orang miskin yang meminta dan tak punya” (Q.S
Al-Ma’arij/70:24:25)
Hak hak dasar yang terdapat
dalam HAM menurut Islam
1)
Hak Keadilan dan
Persamaan
Allah mengutus
rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan
dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157
dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya
Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya." (HR.
Bukhari dan Muslim).
Pada masa rasulullah
banyak kisah tentang kesamaan dan keadilan hukum ini. Misalnya kasus putri
bangsawan dari suku Makhzum yang mencuri lalu dimintai keringanan hukum oleh
Usamah bin Zaid, sampai kemudian rasul menegur dengan: "... Apabila
orang yang berkedudukan di antara kalian melakukan pencurian, dia
dibiarkan. Akan tetapi bila orang lemah yang melakukan pencurian, mereka
memberlakukan hukum kriminal..." Juga kisah raja
Jabalah Al-Ghassani masuk Islam dan melakukan penganiayaan saat haji, Umar
tetap memberlakukan hukum meskipun ia seorang raja. Atau kisah Ali yang
mengadukan seorang Yahudi mengenai tameng perangnya, dimana Yahudi akhirnya memenangkan
perkara.
Umar pernah berpesan
kepada Abu Musa Al-Asy’ari ketika mengangkatnya sebagai Qadli: "Perbaikilah
manusia di hadapanmu, dalam majlismu, dan dalam pengadilanmu. Sehingga
seseorang yang berkedudukan tidak mengharap kedzalimanmu dan seorang yang lemah
tidak putus asa atas keadilanmu."
2)
Kebebasan menyatakan
pendapat
Al Qur’an memerintahkan
kepada manusia agar berani menggunakan akal pikiran mereka terutama untuk
menyatakan pendapat mereka yang benar. Perintah ini secara khusus ditujukan kepada
manusia yang beriman agar berani menyatakan kebenaran. Agama Islam sangat
menghargai akal pikiran. Oleh karena itu, setiap manusia sesuai dengan martabat
dan fitrahnya sebagai makhluk yang berfikir mempunyai hak untuk menyatakan
pendapatnya dengan bebas, asal tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam
dan dapat dipertanggungjawabkan.
Q.S Ali Imran (3) ayat
110. Artinya : “...Kamu adalah umat yang terbaik
yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari
yang munkar…”
3) Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan
meng-qishas pembunuh. Dalam (QS. 5: 45 dan QS. 17: 33). Didalam
dua ayat tersebut, Alquran
melarang tindakan pembunuhan. Untuk menjamin hak hidup inilah, syariah
tradisional (dalam arti hukum islam yang dikontruksi para ulama klasik
berdasarkan Alquran dan Hadis pada abad ke 7 hingga abad ke 17), berdasarkan
QS. 7:179, memberlakukan hukuman mati ini agar si pelaku jera. Meski begitu,
harus juga dikatakan, hampir sesuai dengan ide menghormati hak hidup bagi
pelaku pembunuhan dalam diskursus HAM modern, hukuman mati bagi pelaku
pembunuhan ini dalam syariah tradisional bersifat opsional bagi pihak keluarga
yang terbunuh. Hakim dalam hal ini boleh menetapkan hukuman bukan dengan hukuman
mati, jika keluarga terbunuh membolehkan tidak dihukum mati. Bahkan hak mayit pun
dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani
mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah
kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang
mereka kerjakan." (Keduanya HR. Bukhari).
4)
Hak Kebebasan Beragama
dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi
adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah
kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak
orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah
beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya
mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99).
Untuk menjamin
kebebasan kelompok, masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan memerangi
kelompok yang berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49: 9). Begitu pula
hak beribadah kalangan non-muslim. Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika
akan memimpin pasukan: "Kamu akan menemukan kaum yang mempunyai
keyakinan bahwa mereka tenggelam dalam kesendirian beribadah kepada Allah di
biara-biara, maka biarkanlah mereka." Khalid bin Walid melakukan
kesepakatan dengan penduduk Hirah untuk tidak mengganggu tempat peribadahan
(gereja dan sinagog) mereka serta tidak melarang upacara-upacaranya.
Kerukunan hidup
beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat "Tidak
ada paksaan dalam beragama." (QS. 2: 256).
Sedangkan dalam masalah
sipil dan kehidupan pribadi (ahwal syakhsiyah) bagi mereka diatur
syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia menerimanya sebagai undang-undang.
Firman Allah: "Apabila
mereka (orang Yahudi) datang kepadamu minta keputusan, berilah putusan antara
mereka atau biarkanlah mereka. Jika engkau biarkan mereka, maka tidak akan
mendatangkan mudharat bagimu. Jika engkau menjatuhkan putusan hukum, hendaklah
engkau putuskan dengan adil. Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang
adil." (QS. 5: 42). Jika mereka tidak mengikuti aturan hukum yang
berlaku di negara Islam, maka mereka boleh mengikuti aturan agamanya - selama
mereka berpegang pada ajaran yang asli. Firman Allah: "Dan bagaimana
mereka mengangkat kamu sebagai hakim, sedangkan ada pada mereka Taurat yang di
dalamnya ada hukum Allah? Kemudian mereka tidak mengindahkan keputusanmu.
Sesungguhnya mereka bukan orang-orang yang beriman ." (QS.5: 7).
5)
Hak Berkeluarga
Allah menjadikan
perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan
para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24:
32). Aallah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah
diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu.
Pada tingkat negara dan
keluarga menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah
yang dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi
dalam hak dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama. "Dan
para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari
istrinya." (QS. 2: 228)
6)
Hak kebebasan memilih
agama
Sehubungan dengan kebebasan memilih agama dan kepercayaan, Al-Qur’an menyebutkan
antara lain:
·
“Tidak ada paksaan
untuk (memasuki) agama (islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah. Karena itu barang siapa
yang Ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia
telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Q.S Al-Baqarah/2:256)
·
“Dan katakanlah,
kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu, maka barang siapa yang ingin (beriman)
hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir…” (Q.S Al-kahfi/18:29)
·
“Dan jikalau Tuhanmu
menghendaki tentulah beriman semua orang yang dimuka bumi seluruhnya. Maka
apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang
beriman semuanya ?“ (Q.S. Yunus/10:99)
Berdasarkan ayat-ayat diatas, jelaslah bahwa masalah menganut suatu agama
atau kepercayaan sepenuhnya diserahkan kepada manusia itu sendiri untuk
memilihnya. Didalam islam, kita hanya diperintah untuk berdakwah yang bertujuan menyeru, mengajak dan membimbing
seseorang kepada kebenaran itu. Dakwah bertujuan juga untuk menegakkan “Al-Amru
bil ma’ruf wa al-nahyu ‘an al-munkar” (menyeru kepada kebajikan serta
mencegah dari kemjungkaran ).
7)
Hak Bekerja
Islam tidak hanya
menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan
kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan
yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari
usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak
pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya
sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
8)
Hak Pemilikan
Islam menjamin hak
pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan
harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan
jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu
dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa
padahal kamu mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam
melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga
melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda nabi saw: "Jual beli itu
dengan pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya
jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu
berkah jual-bei mereka dihapus." (HR. Al-Khamsah)
Islam juga melarang
pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk
kemashlahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal bagi
pemiliknya. Sabda nabi saw: "Barangsiapa mengambil hak tanah orang lain
secara tidak sah, maka dia dibenamkan ke dalam bumi lapis tujuh pada hari
kiamat." Pelanggaran terhadap hak umum lebih besar dan sanksinya akan
lebih berat, karena itu berarti pelanggaran tehadap masyarakat secara
keseluruhan.
9)
Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan
tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa
serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan
kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari
ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4).
Diantara jenis keamanan
adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24: 27). Jika warga negara
tidak memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya.
Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin,
anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab
menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik
miskin ataupun kaya. Dia berkata: "Demi Allah yang tidak ada sembahan
selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, aku beri atau
tidak aku beri." (Abu Yusuf dalam Al-Kharaj). Umar jugalah yang
membawa seorang Yahudi tua miskin ke petugas Baitul-Maal untuk diberikan
shadaqah dan dibebaskan dari jizyah.
Bagi para terpidana
atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan
semena-mena. Peringatan rasulullah saw: "Sesungguhnya Allah menyiksa
orang-orang yang menyiksa manusia di dunia." (HR. Al-Khamsah). Islam
memandang gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan kejahatan yang
tidak dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya Allah menghapus dari
ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan"
(HR. Ibnu Majah).
Diantara jaminan
keamanan adalah hak mendpat suaka politik. Ketika ada warga tertindas yang
mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah Darul Islam. Dan masyarakat muslim
wajib memberi suaka dan jaminan keamanan kepada mereka bila mereka meminta.
Firman Allah: "Dan jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan
kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian
antarkanlah ke tempat yang aman baginya." (QS. 9: 6).
10)
Hak Keadilan
Diantara hak setiap
orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai
dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk membela
diri dari tindakan tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt: "Allah
tidak menyukai ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang
dianiaya." (QS. 4: 148).
Merupakan hak setiap
orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan
perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa
muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup.
Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuah tameng, berperang dibaliknya dan
berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Termasuk hak setiap
orang untuk mendapatkan pembelaan dan juga mempunyai kewajiban membela hak
orang lain dengan kesadarannya. Rasulullah saw bersabda: "Maukah kamu
aku beri tahu saksi yang palng baik? Dialah yang memberi kesaksian sebelum
diminta kesaksiannya." (HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi).
Tidak dibenarkan mengambil hak orang lain untuk membela dirinya atas nama
apapun. Sebab rasulullah menegaskan: "Sesungguhnya pihak yang benar
memiliki pembelaan." (HR. Al-Khamsah). Seorang muslim juga berhak
menolak aturan yang bertentangan dengan syari’ah, dan secara kolektif
diperintahkan untuk mengambil sikap sebagai solidaritas terhadap sesama muslim
yang mempertahankan hak.
11)
Hak Saling Membela dan
Mendukung
Kesempurnaan iman
diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik
mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman.
Bahkan rasul melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi
dan saling berpaling muka. Sabda nabi saw: "Hak muslim terhadap muslim
ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi
undangan dan mendoakan bila bersin." (HR. Bukhari).
12) Hak jaminan sosial
Di dalam Al Qur’an
banyak dijumpai ayat-ayat yang menjamin tingkat dan kualitas hidup bagi seluruh
masyarakat. Ajaran tersebut antara lain adalah kehidupan fakir miskin harus
diperhatikan oleh masyarakat, terutama oleh mereka yang punya. Kekayaan tidak
boleh dinikmati dan hanya berputar di antara orang-orang yang kaya saja.
Seperti dinyatakan Allah dalam Al Qur’an surat Az-Zariyat (51) ayat
19. Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang
miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.”
Q.S Al Ma’arij (70)
ayat 24. Artinya : “
Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu.”
Dalam Al Qur’an juga
disebutkan dengan jelas perintah bagi umat Islam untuk menunaikan zakat. Tujuan
zakat antara lain adalah untuk melenyapkan kemiskinan dan menciptakan
pemerataan pendapatan bagi segenap anggota masyarakat.
13) Hak atas harta benda
Dalam hukum Islam hak
milik seseorang sangat dijunjung tinggi. Sesuai dengan harkat dan martabat,
jaminan dan perlindungan terhadap milik seseorang merupakan kewajiban penguasa.
Oleh karena itu, siapapun juga bahkan penguasa sekalipun, tidak diperbolehkan
merampas hak milik orang lain, kecuali untuk kepentingan umum, menurut tatacara
yang telah ditentukan lebih dahulu. Allah telah memberikan sanksi yang berat
terhadap mereka yang telah merampas hak orang lain, sebagaimana dinyatakan
dalam surat Al-Maidah (5) ayat 38. Artinya :
“Laki-laki yang mecuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah
…”
3. Pengertian Demokrasi
Secara umum demokrasi adalah suatu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara
untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap
sebagai suatu kebenaran.
Salah satu
pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada
dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and
balances.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk
Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah
sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh
masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi
masyarakat yang diwakilinya (konstituante) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan
umum legislatif, selain sesuai
hukum dan peraturan.
Kata "demokrasi"
berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci
tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat
ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya
pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip
trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip
semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan
berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga
legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya,
setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan
akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara
operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara
tersebut.
4. Demokrasi Dalam Perspektif Islam
Kedaulatan mutlak dan keesaan Tuhan yang terkandung dalam konsep tauhid dan
peranan manusia yang terkandung dalam konsep khilafah memberikan kerangka yang
dengannya para cendekiawan belakangan ini mengembangkan teori politik tertentu
yang dapat dianggap demokratis. Didalamnya tercakup definisi khusus dan
pengakuan terhadap kedaulatan rakyat, tekanan pada kesamaan derajat manusia,
dan kewajiban rakyat sebagai pengemban pemerintahan.
Dalam penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual islam, banyak
perhatian diberikan pada beberapa aspek khusus dari ranah sosial dan politik.
Demokrasi islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami
yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura),
persetujuan (ijma’), dan penilaian
interpretative yang mandiri (ijtihad).
Seperti banyak konsep dalam tradisi politik Barat, istilah-istilah ini tidak
selalu dikaitkan dengan pranata demokrasi dan mempunyai banyak konteks dalam
wacana Muslim dewasa ini. Namun, lepas dari konteks dan pemakaian lainnya,
istilah-istilah ini sangat penting dalam perdebatan menyangkut demokratisasi
dikalangan masyarakat muslim.
Perlunya musyawarah merupakan konsekuensi politik kekhalifahan manusia.
Oleh karena itu perwakilan rakyat dalam sebuah negara Islam tercermin terutama
dalam doktrin musyawarah. Hal ini disebabkan menurut ajaran Islam, setiap
muslim yang dewasa dan berakal sehat, baik pria maupun wanita adalah
khalifah Allah di bumi. Dalam bidang politik, umat Islam mendelegasikan
kekuasaan mereka kepada penguasa dan pendapat mereka harus diperhatikan dalam
menangani masalah negara. Kemestian bermusyawarah dalam menyelesaikan
masalah-masalah ijtihadiyyah, dalam surat Al-syura ayat 3 :
“Dan orang-orang yang menerima seruan Tuhannya dan mendirikan shalat,
sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka
menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka”.(QS
Asy-Syura : 38).
Dengan ayat
tersebut, kita dapat mengerti bahwa
Islam telah memposisikan musyawarah pada tempat yang agung. Hal tersebut
menunjukan bahwa, Islam secara langsung menerapkan prinsip pengambilan
keputusan;musyawarah yang menjadi sendi utama dalam demokrasi modern (dari,
oleh dan untuk kepentingan rakyat).
Selain syura dan ijma’, ada konsep yang sangat penting dalam proses
demokrasi Islam, yakni ijtihad. Bagi para pemikir muslim, upaya ini merupakan
langkah kunci menuju penerapan perintah Tuhan di suatu tempat atau waktu. Hal
ini dengan jelas dinyatakan oleh Khursid Ahmad: “Tuhan hanya mewahyukan prinsip-prinsip utama dan memberi manusia
kebebasan untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut dengan arah yang sesuai
dengan semangat dan keadaan zamannya”. Itjihad dapat berbentuk seruan untuk
melakukan pembaharuan, karena prinsip-prinsip Islam itu bersifat dinamis,
pendekatan kitalah yang telah menjadi statis. Oleh karena itu sudah selayaknya
dilakukan pemikiran ulang yang mendasar untuk membuka jalan bagi munculnya
eksplorasi, inovasi dan kreativitas.
Dalam pengertian politik murni, Muhammad Iqbal menegaskan hubungan antara
konsensus demokratisasi dan ijtihad. Dalam bukunya The Reconstruction of Religious Thought in Islam ia menyatakan
bahwa tumbuhnya semangat republik dan
pembentukan secara bertahap majelis-majelis legislatif di negara-negara muslim
merupakan langkah awal yang besar. Musyawarah, konsensus, dan ijtihad merupakan
konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi islam dalam
kerangka Keesaan Tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia sebagai khalifah-Nya.
Yang menjadi
poin penting dalam demokrasi bukan sistem trias politiknya, yang membagi pemerintahan
kedalam tiga lembaga (eksekutif, yudikatif dan legislatif), melainkan sisitem checks and balances yang berlangsung dalam pemerintahan itu.
Tentunya agar bisa berjalan maka, harus ada keterbukaan dari setiap elemen dalam pemerintahan itu. Dan keterbukaan
itu dapat diwujudkan dalam sebuah musyawarah yang efisien dan efektif. Tentu
saja dengan tujuan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat.
Pada dasarnya,
konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya
sejalan dengan Islam. Hal ini ditunjukkan dengan :
1.
Demokrasi
tersebut harus berada di bawah payung agama.
2.
Rakyat
diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya.
3.
Pengambilan
keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4.
Suara
mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama
dalam musyawarah.
5.
Musyawarah
atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang
sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6.
Produk
hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilaiagama.
7.
Hukum
dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga.
Disamping musyawarah ada hal lain yang sangat penting dalam masalah
demokrasi, yakni konsensus atau ijma’. Konsensus memainkan peranan yang
menentukan dalam perkembangan hukum Islam dan memberikan sumbangan sangat besar
pada korpus hukum atau tafsir hukum. Dalam pengertian yang lebih luas,
konsensus dan musyawarah sering dipandang sebagai landasan yang efektif bagi
demokrasi Islam modern.
Prinsip-prinsip
demokrasi dalam islam
Pertama, Syura merupakan suatu
prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan
dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS. As-Syura:38 dan Ali Imran:159.
Dalam praktik kehidupan umat Islam, lembaga yang paling dikenal sebagai pelaksana
syura adalah ahl halli wa-l‘aqdi pada zaman khulafaurrasyidin. Lembaga
ini lebih menyerupai tim formatur yang bertugas memilih kepala negara atau
khalifah.
Jelas bahwa musyawarah sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan dan
tanggung jawab bersama di dalam setiap mengeluarkan sebuah keputusan. Dengan
begitu, setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan menjadi tanggung
jawab bersama. Sikap musyawarah juga merupakan bentuk dari pemberian
penghargaan terhadap orang lain karena pendapat-pendapat yang disampaikan
menjadi pertimbangan bersama.
Kedua, al-‘adalah adalah keadilan, artinya dalam
menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus
dilakukan secara adil dan bijaksana. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam
sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya,
antara lain dalam surat an-Nahl: 90; QS. as-Syura: 15; al-Maidah: 8; An-Nisa’:
58, dan seterusnya. Prinsip keadilan dalam sebuah negara sangat diperlukan,
sehingga ada ungkapan yang berbunyi “Negara yang berkeadilan akan lestari
kendati ia negara kafir, sebaliknya negara yang zalim akan hancur meski ia
negara (yang mengatasnamakan) Islam”.
Ketiga, al-Musawah adalah kesejajaran, artinya tidak ada pihak yang merasa
lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Penguasa
tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap rakyat, berlaku otoriter dan
eksploitatif. Kesejajaran ini penting dalam suatu pemerintahan demi menghindari
hegemoni penguasa atas rakyat.
Dalam perspektif Islam, pemerintah adalah orang atau institusi yang diberi
wewenang dan kepercayaan oleh rakyat melalui pemilihan yang jujur dan adil
untuk melaksanakan dan menegakkan peraturan dan undang-undang yang telah
dibuat. Oleh sebab itu pemerintah memiliki tanggung jawab besar dihadapan
rakyat demikian juga kepada Tuhan. Dengan begitu pemerintah harus amanah,
memiliki sikap dan perilaku yang dapat dipercaya, jujur dan adil. Sebagian
ulama’ memahami al-musawah ini sebagai konsekuensi logis dari prinsip al-syura
dan al-‘adalah. Diantara dalil al-Qur’an yang sering digunakan dalam hal ini
adalah surat al-Hujurat:13.
Keempat, al-Amanah
adalah sikap pemenuhan kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lain.
Oleh sebab itu kepercayaan atau amanah tersebut harus dijaga dengan baik. Dalam
konteks kenegaraan, pemimpin atau pemerintah yang diberikan kepercayaan oleh
rakyat harus mampu melaksanakan kepercayaan tersebut dengan penuh rasa tanggung
jawab. Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil seperti ditegaskan Allah
SWT dalam Surat an-Nisa’:58.
Karena jabatan pemerintahan adalah amanah, maka jabatan tersebut tidak bisa
diminta, dan orang yang menerima jabatan seharusnya merasa prihatin bukan malah
bersyukur atas jabatan tersebut. Inilah etika Islam.
Kelima, al-Masuliyyah adalah tanggung jawab.
Sebagaimana kita ketahui bahwa, kekuasaan dan jabatan itu adalah amanah yangh
harus diwaspadai, bukan nikmat yang harus disyukuri, maka rasa tanggung jawab
bagi seorang pemimpin atau penguasa harus dipenuhi. Dan kekuasaan sebagai
amanah ini mememiliki dua pengertian, yaitu amanah yang harus dipertanggungjawabkan
di depan rakyat dan juga amanah yang harus dipertenggungjawabkan di depan
Tuhan.
Seperti yang dikatakan oleh Ibn Taimiyyah, bahwa penguasa merupakan wakil
Tuhan dalam mengurus umat manusia dan sekaligus wakil umat manusia dalam
mengatur dirinya. Dengan dihayatinya prinsip pertanggungjawaban (al-masuliyyah)
ini diharapkan masing-masing orang berusaha untuk memberikan sesuatu yang
terbaik bagi masyarakat luas. Dengan demikian, pemimpin/penguasa tidak
ditempatkan pada posisi sebagai sayyid al-ummah (penguasa umat),
melainkan sebagai khadim al-ummah (pelayan umat). Dengan demikian,
kemaslahatan umat wajib senantiasa menjadi pertimbangan dalam setiap
pengambilan keputusan oleh para penguasa, bukan sebaliknya rakyat atau umat
ditinggalkan.
Keenam, al-Hurriyyah adalah kebebasan,
artinya bahwa setiap orang, setiap warga masyarakat diberi hak dan kebebasan
untuk mengeksperesikan pendapatnya. Sepanjang hal itu dilakukan dengan cara
yang bijak dan memperhatikan al-akhlaq al-karimah dan dalam rangka al-amr
bi-‘l-ma’ruf wa an-nahy ‘an al-‘munkar, maka tidak ada alasan bagi penguasa
untuk mencegahnya. Bahkan yang harus diwaspadai adalah adanya kemungkinan tidak
adanya lagi pihak yang berani melakukan kritik dan kontrol sosial bagi tegaknya
keadilan. Jika sudah tidak ada lagi kontrol dalam suatu masyarakat, maka
kezaliman akan semakin merajalela.
Ada beberapa alasan mengapa islam disebut sebagai agama demokrasi, yaitu
sebagai berikut:
a. Islam adalah agama hukum, dengan pengertian agama islam berlaku bagi semua
orang tanpa memandang kelas, dari pemegang jabatan tertinggi hingga rakyat
jelatah dikenakan hukum yang sama. Jika tidak demikian, maka hukum dalam islam
tidak berjalan dalam kehidupan.
b. Islam memiliki asas permusyawaratan “amruhum
syuraa bainahum” artinya perkara-perkara mereka dibicarakan diantara
mereka. Dengan demikian, tradisi bersama-sama mengajukan pemikiran secara bebas
dan terbuka diakhiri dengan kesepakatan.
c. Islam selalu berpandangan memperbaiki kehidupan manusia tarafnya tidak
boleh tetap, harus terus meningkat untuk menghadapi kehidupan lebih baik di
akhirat. Jadi, prinsip demokrasai pada dasrnya adalah upaya bersama-sama untuk
memperbaiki kehidupan, kareana itulah islam dikatakan sebagai agama perbaikan “diinul islam” atau agama inovasi. Untuk
itu, islam selau menghendaki demokrasi yang merupakan salah satu ciri atau jati
diri islam sebagai agama hukum.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
A.
HAM
Hak asasi manusia
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta(hak-hak
yang bersifat kodrati.) oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun yang dapat
mencabutnya. Meskipun demikian, bukan berarti manusia daengan hak-haknya dapat
berbuat semaunya, sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat
dikatagorikan memperkosa atau merampas hak asasi orang lain, harus
mempertangung jawabkan perbuatanya.
Islam berbeda dengan
sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh
diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua
harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang
sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat
baik) dengan hal-hal yang buruk. "Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya..." (QS. 2: 267).
Perspektif
Islam tentang Hak Asasi Manusia
a.
HAM sebagai
tuntutan fitrah manusia
b.
Perimbangan
antara hak-hak individu dan masyarakat
Perspektif
Islam tentang Hak Asasi Manusia
a.
HAM sebagai
tuntutan fitrah manusia
b.
Perimbangan
antara hak-hak individu dan masyarakat
Hak hak dasar yang terdapat
dalam HAM menurut Islam
1.
Hak Keadilan dan
Persamaan
2.
Kebebasan menyatakan
pendapat
3. Hak Hidup
4.
Hak Kebebasan Beragama
dan Kebebasan Pribadi
5.
Hak Berkeluarga
6.
Hak kebebasan memilih
agama
7.
Hak Bekerja
8.
Hak Pemilikan
9.
Hak Keamanan
10.
Hak Keadilan
11.
Hak Saling Membela dan
Mendukung
12. Hak jaminan sosial
13. Hak atas harta benda
B. Demokrasi
Secara umum demokrasi adalah suatu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara
untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap
sebagai suatu kebenaran.
Kata
"demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini
disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Kedaulatan mutlak dan keesaan Tuhan yang terkandung dalam konsep tauhid dan
peranan manusia yang terkandung dalam konsep khilafah memberikan kerangka yang
dengannya para cendekiawan belakangan ini mengembangkan teori politik tertentu
yang dapat dianggap demokratis. Didalamnya tercakup definisi khusus dan
pengakuan terhadap kedaulatan rakyat, tekanan pada kesamaan derajat manusia,
dan kewajiban rakyat sebagai pengemban pemerintahan.
Dalam penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual islam, banyak
perhatian diberikan pada beberapa aspek khusus dari ranah sosial dan politik.
Demokrasi islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami
yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura),
persetujuan (ijma’), dan penilaian
interpretative yang mandiri (ijtihad).
Seperti banyak konsep dalam tradisi politik Barat, istilah-istilah ini tidak
selalu dikaitkan dengan pranata demokrasi dan mempunyai banyak konteks dalam
wacana Muslim dewasa ini. Namun, lepas dari konteks dan pemakaian lainnya,
istilah-istilah ini sangat penting dalam perdebatan menyangkut demokratisasi
dikalangan masyarakat muslim.
Pada dasarnya,
konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya
sejalan dengan Islam. Hal ini ditunjukkan dengan :
1.
Demokrasi
tersebut harus berada di bawah payung agama.
2.
Rakyat
diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya.
3.
Pengambilan
keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4.
Suara
mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama
dalam musyawarah.
5.
Musyawarah
atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang
sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6.
Produk
hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilaiagama.
7.
Hukum
dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga.
Prinsip-prinsip
demokrasi dalam islam
1.
Syura
2.
al-‘adalah
3.
al-Musawah
4.
al-Amanah
5.
al-Masuliyyah
6.
al-Hurriyyah
Ada beberapa alasan mengapa islam disebut sebagai agama demokrasi, yaitu
sebagai berikut:
a. Islam adalah agama hukum, dengan pengertian agama islam berlaku bagi semua
orang tanpa memandang kelas, dari pemegang jabatan tertinggi hingga rakyat
jelatah dikenakan hukum yang sama. Jika tidak demikian, maka hukum dalam islam
tidak berjalan dalam kehidupan.
b. Islam memiliki asas permusyawaratan “amruhum
syuraa bainahum” artinya perkara-perkara mereka dibicarakan diantara
mereka. Dengan demikian, tradisi bersama-sama mengajukan pemikiran secara bebas
dan terbuka diakhiri dengan kesepakatan.
c. Islam selalu berpandangan memperbaiki kehidupan manusia tarafnya tidak
boleh tetap, harus terus meningkat untuk menghadapi kehidupan lebih baik di
akhirat. Jadi, prinsip demokrasai pada dasrnya adalah upaya bersama-sama untuk
memperbaiki kehidupan, kareana itulah islam dikatakan sebagai agama perbaikan “diinul islam” atau agama inovasi. Untuk
itu, islam selau menghendaki demokrasi yang merupakan salah satu ciri atau jati
diri islam sebagai agama hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
Abubakar, Irfan, dkk. 2009. Modul pelatihan Agama
dan Hak Asasi Manusia. Jakarta : CSRC.
Azra, Azyumardi,
dkk.2002. Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum. Jakarta:
dir. Perguruan Tinggi Agama Islam
http ://angelfire.com/id/siolikfound/ham.html
Ilyas, Muhtarom.2009.Pendidikan Agama Islam, Jakarta, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia
Kosasih,
Ahmad. 2003. HAM dalam perspektif ISLAM. Jakarta: Salemba Diniyah