BAB I
PENDAHULUAN
Hukum,
HAM, dan demokrasi dalam islam berisi tentang penjelasan konsep-konsep hukum
islam, HAM menurut islam dan demokrasi dalam Islam meliputi prinsip
bermusyawarah dan pengambilan keputusan sesuai sesuai dengan sya’riat Islam.
Islam sebagai agama bagi pengikutnya
meyakini konsep Islam adalah sebagai way
of life yang berarti pandangan hidup. Islam menurut para penganutnya
merupakan konsep yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia. Begitu
juga dalam pengaturan mengenai hak asasi manusia Islam pun mengtur mengenai hak
asasi manusia. Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang berarti agama
rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam ketidakadilan sosial sekalipun Islam pun
mengatur mengenai konsep kaum mustadhafin yang harus dibela.
Dalam Islam, konsep mengenai HAM
sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam.
Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong
adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak
asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi
dapat dengan mudah kita temukan didalamnya konsep tentang penegakan HAM.
Dalam penjelasan mengenai demokrasin
dalam kerangka konseptual Islam, banyak pengertian diberikan pada bebrpa aspek
khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi Islam dianggap sebagai sistem
yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah
(syura), persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretative yang mandiri
(ijtihad).
Hukum, Hak Asasi Manusia, dan
demokrasi merupakan tiga konsep yang
tidak dapat dipisahkan. Hal ini disebabkan karena salah satu syarat utama
terwujudnya demokrasi adalah adanya penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi
Manusia (HAM). Demokrasi akan selalu rapuh apabila HAM setiap warga masyarakat
tidak terpenuhi. Sedangkan pemenuhan dan perlindungan HAM akan terwujud apabila
hukum ditegakkan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hukum
2.1.1
Hukum
Hukum adalah
suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas melalui lembaga atau
institusi.
1.
peraturan atau
adat,
yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah
atau otoritas.
2.
undang-undang,
peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3.
patokan
(kaidah, ketentuan).
Berikut ini definisi hukum
menurut para ahli:
¥ Tullius Cicerco : “Hukum
adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa
yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam hidup.”
¥
Thomas
Hobbes : “Hukum
adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
¥
Plato :
“Hukum adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang
mengikat masyarakat”
¥
Aristoteles :
“Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
masyarakat tetapi juga hakim.”
Secara
garis besar Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer.
Hukum
dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum
publik, hukum perdata/hukum
pribadi, hukum acara, hukum tata negara,
hukum administrasi
negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional,
hukum adat,
hukum agama,
hukum agraria,
hukum bisnis,
dan hukum lingkungan.
Indonesia merupakan negara hukum dan memiliki sistem
hukum tesendiri. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum
hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Karena:
–
Eropa: Jajahan Hindia-Belanda
–
Agama: Mayoritas Islam
–
Adat: Berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
2.1.2
Hukum
Islam
A.
Pengertian
Hukum Islam
Hukum
Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini
terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya
melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits.
Juga dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama
Islam. Yang diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam
masyarakat, manusia dengan benda dan alam semesta, tetapi juga hubungan manusia
dengan Tuhan.
Perkataan
hukum yang dipergunakan sekarang dalam bahasa Indonesia berasal dari kata hukum
dalam bahasa arab. Artinya, norma atau kaidah yakni ukuran, patokan, pedoman
yang diperguanakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda.
Hubungan antara perkataan hukum dalam bahasa Indonesia tersebut diatas dengan
hukum dalam pengertian norma dalam bahasa arab itu memang erat sekali. Setiap
peraturan, apapun macam dan sumbernya mengandung norma atau kaidah sebagai
intinya. Dalam ilmu hukum Islam kaidah itu disebut hukum. Itulah sebabnya maka
didlam perkataan sehari-hari orang berbicara tentang hukum suatu benda atau
perbuatan. Yang dimaksud, seperti telah disebut diatas, adalah patokan, tolak
ukur, kaidah atau ukuran mengenai perbuatan atau benda itu (Mohammad Daud Ali,
1999:39).
Dalam
islam, hukum islam dikenal sebagai sya’riat. Sya’riat menurut
asal katanya berarti jalan menuju mata air, Dari asal kata tersebut sya’riat
Islam berarti jalan yang lurus ditempuh seorang muslim. Menurut istilah, Sya’riat
berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur seluruh
aspek kehidupan manusia sebagai hamba Allah, individu, warga, dan subyek alam
semesta. Sya’riat merupakan landasan fiqih. Pada prinsipnya syari’at adalah
wahyu Allah yang terdapat dalam al- Quran dan sunah Rasulullah. Syari’at
bersifat fundamental, mempunyai lingkup lebih luas dari fiqih, berlaku abadi
dan menunjukkan kesatuan dalam islam. Sedangkan fiqih
adalah pemahaman manusiayang memenuhi syarat tentang sya’riat. Oleh karena itu lingkupnya terbatas
pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, dan karena merupakan hasil karya
manusia maka ia tidak berlaku abadi, dapat berubah dari masa ke masa dan dapat
berbeda dari tempat yang lain. Hal ini terlihat pada aliran-aliran yang disebut
dengan mazhab. Oleh karena itu fiqih menunjukkan
keragaman dalam hukum Islam. (Mohammad Daud Ali, 1999:45-46).
Sebagai
sistem hukum, hukum Islam tidak boleh dan tidak dapat disamakan dengan sistem
hukum yang lain yang pada umumnya berasal dari kebiasaan masyarakat dan hasil
pemikiran manusia dan budaya manusia pada suatu saat di suatu masa. Berbeda
dengan sistem hukum yang lain, hukum Islam tidak hanya merupakan hasil
pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia di sutu tempat tapi dasarnya
ditetapka oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al-Quran yang
dijelaskan oleh nabi Muhammad sebagai rasul –Nya melalui sunnah beliau yang
kini terhimpun dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hukum
islam secara fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari
kebiasaan dan hasil pemikiran dan perbuatan manusia.
B.
Sumber-Sumber
Hukum Islam
1. Al
Qur’an
(القرآن)
Adalah kitab
suci umat islam. Kitab tersebut diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu nabi
Muhammad SAW melalui malaikat jibril. Al-qur’an memuat banyak sekali kandungan.
Kandungan-kandungan tersebut berisi perintah, larangan, anjuran, ketentuan, dan
sebagainya.
Al-qur’an
menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya
agar tercipta masyarakat yang madani. Oleh karena
itulah, Al-Qur’an menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu hukum.
2. As Sunnah (Al-Hadits)
Sunnah dalam Islam mengacu kepada
sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis
perjuangan / tradisi yang dilaksanakan oleh Rasulullah. Sunnah merupakan sumber
hukum kedua dalam Islam, setelah Al-Quran. Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabat tentang
sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah disebut sebagai hadits. Sunnah yang
diperintahkan oleh Allah disebut Sunnatullah.
3. Ijma’ (إجماع)
Adalah
kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama
berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Ijma' terbagi menjadi
dua:
¥ Ijma' Qauli, yaitu
suatu ijma' di mana para ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan lisan ataupun
tulisan yang meneangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya.
¥ Ijma' Sukuti, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' diam, tidak
mengatakan pendapatnya. Diam di sini dianggap menyetujui.
4. Taklid
atau Taqlid (تقليد)
Adalah
mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau alasannya.
5. Mazhab (مذهب,)
Menurut
para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan
mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran
dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman
yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
6. Qiyas
Menggabungkan
atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang
belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga
dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat,
bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
7. Bid‘ah (بدعة)
Dalam agama Islam
berarti sebuah perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun dicontohkan
oleh Nabi Muhammad SAW tetapi banyak dilakukan oleh masyarakat sekarang ini. Hukum dari
bidaah ini adalah haram. Perbuatan dimaksud
ialah perbuatan baru atau penambahan dalam hubungannya dengan peribadatan dalam
arti sempit (ibadah mahdhah), yaitu ibadah yang tertentu syarat dan rukunnya.
8. Istihsan (استحسان)
Adalah
kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini
bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah; meskipun hal itu dianggap
tidak baik oleh orang lain.
C.
Sifat
Hukum Islam
Menurut Tahir
Azhary, ada tiga sifat hukum islam yakni bidimensional, adil, dan
individualistik.
·
Bidimensional artinya
mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (Ilahi). Di samping itu sifat
bidimensional juga berhubungan dengan ruang lingkupnya yang luas atau
komprehensif. Hukum Islam tidak hanya mengatur satu aspek saja, tetapi mengatur
berbagai aspek kehidupan manusia. Sifat
dimensional merupakan sifat pertama yang melekat pada hukum islam dan merupakan
sifat asli hukum Islam.
·
Adil, dalam
hukum Islam keadilan bukan saja merupakan tujuan tetapi merupakan sifat yang
melekat sejak kaidah – kaidah dalam sya’riat ditetapkan. Keadilan merupakan
sesuatu yang didambakan oleh setiap manusia baik sebagai individu maupun
masyarakat.
·
Individualistik
dan Kemasyarakatan yang diiikat oleh nilai-nilai transedental yaitu Wahyu Allah
yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan sifat
ini, hukum islam memiliki validitas baik bagi perseorangan maupun masyarakat.
Dalam sistem hukum lainnya sifat ini juga ada, hanya asaja nilai-nilai
transedental sudah tidak ada lagi. (Mohammad Tahir Azhary, 1993:48-49)
D.
Ciri-ciri
Hukum Islam
¥ Merupakan
bagian dan bersumber dan Agama islam
¥ Mempunyai
hubungan yang erat dan tidak dapat di pisahkan dan aqidah dan akhlak.
¥ Mempunyai
dua istilah kunci.
¥ Tediri atas
dua bidang utama.
¥ Strukturnya
berlapis.
E. Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum islam baik dalam pengertian syari’at maupun fiqih
dibagi menjadi dua bagian besar, yakni bidang ibadah dan muamalah. Ibadah
artinya menghambakan diri kepada Allah dan merupakan tugas hidup manusia.
Ketentuannya telah diatur secara pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh
Rasul-Nya. Dengan demikian tidak mungkin adanya perubahan dalam hukum dan tata
caranya, yang mungkin berubah hanyalah penggunaan alat-alat modern dalam
pelaksanaannya. Adapun mu’amalat adalah ketetapan Allah yang langsung mengatur kehidupan
sosial manusia meski hanya pada pokok-pokoknya saja. Oleh karena itu sifatnya
terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad.
Hukum islam tidak membedakan dengan
tajam antara hukum perdata dan hukum publik seperti halnya dalam hukum barat.
Hal ini disebabkan karena menurut hukum islam pada hukum perdata ada segi-segi
publik dan begitu pula sebaliknya. Dalam hukum Islam yang disebutkan hanya
bagian-bagiannya saja.
Menurut H. M. Rasjidi bagian-bagian hukum islam adalah
1.
Munakahat yakni hukum
yang mengatur segala sesuatu yang mengenai perkawinan, perceraian, serta
akibat-akibatnya.
2.
Wirasah mengatur
segala masalah yang menyangkut tentang warisan. Hukum kewarisan ini juga
disebut faraid.
3.
Muamalah dalam arti
khusus, yakni hukum yang mengatur masalah kebendaan dan tata hubungan manusia
dalam soal ekonomi.
4.
Jinayat
(‘ukubat) yang menuat
aturan-aturan mengenai perbuatan yang
diancam dengan baik dalam bentuk jarimah
hudud (bentuk dan batas hukumannya sudah ditentukan dalam Alqur’an dan
hadis) maupun jar h ta’zir (bentuk
dan batas hukuman ditentukan penguasa).
5.
Al Ahkam
as-sulthaniyah yakni hukum yang mengatur urusan pemerintahan, tentara, pajak, dan
sebagainya.
6.
Siyar adalah
hukum yang mengatur perang, damai, tata hubungan dengan negara dan agama lain.
7.
Mukahassamat mengatur
peradilan, kehakiman, dan hukum acara. (H. M. Rasjidi, 1980: 25-26)
Dari hal-hal yang sudah dikemukakan
di atas, jelas bahwa hukum islam itu luas, bahkan bidang-bidang tersebut dapat
dikembangkan masing-masing spesifikasinya lagi.
F. Tujuan Hukum Islam
Maqasih
syariah (tujuan hukum islam) maksudnya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam
aturan-aturan islam. Tujuan akhir dari hukum islam pada dasarnya adalah
kemaslahatan manusia di dunia dan di akherat. Adapun tujuan
hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia,
mengarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di
dunia dan di akherat, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan
mencegah atau menolak yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan manusia.Berikut ini
adalah beberapa dari tujuan hukum islam :
¥Pemeliharaan
atas keturunan
Hukum islam telah menetapkan aturan
beserta hukum untuk mencegah kerusakan atas nasab dan keturunan
manusia.contohnya, islam melarang zina dan menghukum pelakunya.
(QS. Al-Israa’ : 32)
“dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina
itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
¥ Pemeliharaan
atas akal
Islam menetapkan aturan yang
melarang umatnya mengkonsumsi segala sesuat yang dapat merusak akal. Di sisi
lain, islam mengajarkan umatnya agar menuntut ilmu mentaddaburi alam, dan
berpikir untuk mengembangkan kemampuan akal. Allah memuji orang-orang yang
memiliki ilmu pengetahuan.
(QS. Az-Zumar : 9)
¥ Pemeliharaan
untuk agama
Islam tidak pernah memaksa seseorang
untuk masuk dan menganut agama islam. Allah telah berfirman
(QS. Al-Baqarah : 256)
}لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لاَ انْفِصَامَ لَهَا وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Tidak ada paksaan untuk
agama. Tidak ada paksaan untuk agama. Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar
daripada jalan yang sesat...”
G. Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat
Peranan hukum islam
dalam masyarakat sebenarnya cukup banyak , namun dalam pembahasan ini hanya
akan dikemukakan peranan utamanya saja, yakni:
·
Fungsi Ibadah. Fungsi Utama hukum Islam adalah untuk beribadah
kepada Allah SWT.
·
Fungsi amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Hukum Islam mengatur kehidupan manusia
sehingga dapat menjadi kontrol sosial. Dari fungsi inilah dapat dicapai tujuan
hukum islam, yakni mendatangkan kemaslahatan (manfaat) dan menghindarkan
kemadharatan (sia-sia) baik di dunia maupun di akhirat.
·
Fungsi zawajir. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum islam
sebagai sarana pemaksa yang melindungi umat dari segala perbuatan yang
membahayakan.
·
Fungsi tanzim wa islah al-ummah. Sebagai sarana untuk mengatur
sebaik mungkin dan memperlancar interaksi sosial. Keempat fungsi tersebut tidak
terpisahkan melainkan saling berkaitan. (Ibrahim Hosen, 1996:90)
2.2 HAM
A. Pengertian
HAM secara umum :
¥ Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang sejak
ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan. HAM Berlaku secara universal,
artnya berlaku dimana saja bagi siapa saja dan tidak dapat diambil orang lain .
¥ Tercantum
dalam UUD 1945
Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
B.
Pengertian
HAM dalam Islam
Hak
asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum
dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang
tidak boleh diabaikan. Rasulullah SAW pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas
kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan
diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan
dan menjamin hak-hak ini. Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin
perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin,
tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu
kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi
melindungi hak-hak ini.
C.
Sejarah
Perkembangan Pengakuan HAM
1. Hak Asasi
Manusia di Yunani
Filosof
Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar
bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya
menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang
zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles
(348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan
dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi
Manusia di Inggris
Inggris
sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak
asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris.
Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang
berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Magna Charta
dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan
raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang
pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya
atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali
berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan
telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh
pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap
hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang
derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
.ü PETITION OF RIGHTS
Pada
dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat
beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di
depan parlemen pada tahun 1628.
ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas
Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang
dibuat pada tahun 1679.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of
Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen
Inggris, yang isinya mengatur tentang kebebasan berpendapat dan beragama.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran
filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas
hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus
menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa
Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini
terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan
DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi
Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu
deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian,
merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan
“Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta.
Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan
kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai
negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam
konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu
memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson
presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi
manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang
diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
o Kebebasan
untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
o Kebebasan
memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
o Kebebasan
dari rasa takut (freedom from fear).
o Kebebasan
dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-
kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan
fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan –
kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk
mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini
pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling
pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi
Manusia di Prancis
Perjuangan
hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi
Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama.
Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN
yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang
dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di
Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya
Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua
hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang
kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam
konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir
besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.
5. Hak Asasi
Manusia oleh PBB
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan
januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian,
tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana
Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa
UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak
Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam
sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain,
dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember
diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
6. Hak Asasi
Manusia di Indonesia
Hak Asasi
Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak
Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia
tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan
falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan
berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak
akan dibatasi oleh hak orang lain.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik
Indonesia,yakni:
ü Undang –
Undang Dasar 1945
ü Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang –
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
7. Hak Asasi
Manusia Menurut Islam
Petunjuk
Ilahi yang berisikan hak dan kewajiban telah disampaikan pada umat manusia dari
manusia itu ada. Diutusnya manusia pertama ke dunia mengindikasikan Allah telah
memberi petunjuk kepada umat manusia. Lalu ketika umat manusia lupa dengan
petunjuk tersebut, Allah mengutus Nabi dan rasul-Nya agar dapat mengingatkan
mereka tentang keberadaan-Nya. Nabi Muhammad diutus untuk umat manusia sebagai
nabi terakhir agar menyampaikan dan memberi teladan kehidupan yang sempurna
kepada seluruh umat manusia sesuai dengan jalan Allah. Hal ini menunjukkan
bahwa menurut pandangan Islam, konsep HAM bukan hasil dari pemikiran manusia,
tetapi merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang diturunkan melalui para nabi dan
rasul sejak permulaan umat manusia di atas bumi.
Aspek
khas dalam konsep HAM Islami adalah tidak adanya orang lain yang dapat
memaafkan pelanggaran hak-hak jika pelanggaran itu terjadi atas seorang yang
harus dipenuhi haknya. Bahkan suatu negara islam pun tidak dapat memaafkan
pelanggaran HAM tersebut dan harus memberikan sanksi kecuali bila pihak yang
dilanggar HAM-nya memaafkan pihak yang melanggar tersebut.
Dalam
rangka memperingati abad ke-15 H, pada tanggal 12 Dzulkaidah atau 19 September
1981 para ahli hukum Islam mengemukakan “Universal
Islamic Declaration of Human Rights” yang diangkat dari Alqur’an dan
sunah Rasulullah SAW. Pernyataan HAM menurut ajaran islam ini terdiri XXIII bab
dan 63 pasal yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.
D.
Perbedaan
Prinsip antara Konsep HAM dalam Pandangan Islam dan Barat
Ada
perbedaan prinsip antara hak asasi musia dilihat dari sudut pandang barat dan
islam. Menurut pemikiran barat, hak asasi manusia semta-mata bersifat
antroposentris yaitu segala sesuatu berpusat pada manusia. Dengan demikian,
manusia yang sangat dipentingkan. Sebaliknya, dilihat dari sudut pandang Islam,
hak-hak asasi manusia bersifat teosentris. Yaitu segala sesuatu berpusat kepada
Tuhan. Dengan demikian Tuhan yang sangat dipentingkan. A.K. Brohi mengatakan:
“berbeda dengan pendekatan barat, strategi islam sangat mementingkan
penghargaan kepada hak-hak asasi dan kemerdekaan dasar manusia sebagai sebuah
aspek kwalitas dari kesadaran keagamaan yang terpatri didalam hati, pikiran dan
jiwa para penganutnya. Perspektif islam sungguh-sunggguh bersifat teosentris.
Pemikiran
barat menempatkan manusia pada posisis sebagai tolak ukur segala sesuatu,
didalm Islam melalui firman-Nya Allah yang menjadi tolak ukur segala sesuatu,
sedangkan manusia hanyalah ciptaan Allah untuk mengabdi kepada-Nya. Disinilah
letak perbedaan yang fundamental antara hak-hak asasi manusia menurut pemikiran
barat dengan menurut pola ajaran Islam. Makna dari teosentris bagi masyarakat
Islam adalah manusia harus meyakaini ajaran pokok Islam yang dirumuskan pada
dua kalimat syahadat. Yakni pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan
Muhammad adalah utusan-Nya. Setelah itu manusia baru melakukan perbuatan- perbuatan
baik menurut keyakinan tersebut.
Petunjuk
Ilahi yang berisikan hak dan kewajiban telah disampaikan pada umat manusia dari
manusia itu ada. Diutusnya manusia pertama ke dunia mengindikasikan Allah telah
memberi petunjuk kepada umat manusia. Lalu ketika umat manusia lupa dengan
petunjuk tersebut, Allah mengutus Nabi dan rasul-Nya agar dapat mengingatkan
mereka tentang keberadaan-Nya. Nabi Muhammad diutus untuk umat manusia sebagai
nabi terakhir agar menyampaikan dan memberi teladan kehidupan yang sempurna
kepada seluruh umat manusia sesuai dengan jalan Allah. Hal ini menunjukkan
bahwa menurut pandangan Islam, konsep HAM bukan hasil dari pemikiran manusia,
tetapi merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang diturunkan melalui para nabi dan
rasul sejak permulaan umat manusia di atas bumi.
Apabila
prinsip Universal Declaration of Human Rights dibandingkan dengan Hak asasi
manusia menurut islam, maka dalam Alqur’an dan sunah rasul akan dijumpai
berikut ini,
a. Martabat
Manusia. Dalam Alqur’an disebutkan bahwa manusia mempunyai kedudukan dan
martabat yang tinggi (Q.S 17:70, 17:33, 5:32, dll)
b. Prinsip
persamaan. Bahwa sebenarnya semua manusia itu sama yang membedakan hanyalah
imannya (Q.S 49:13)
c. Prinsip
kebebasan berpendapat. Islam memberikan kesempatan untuk bebas berpendapat
asalkan tidak bertentangan dengan prinsip islam.
d. Prinsip
kebebasan beragama. Al qur’an menyatakan tidak boleh ada paksaan dalam beragama
dan menjunjung tinggi kebebasan beragama (Q.S 2:256, 50:45, 88:22)
e. Hak atas
Jaminan Sosial. Di dalam Alqur’an banyak dijumpai ayat-ayat yang menjamin
tingkat dan kualitas hidup minimum bagi masyarakat (QS 51:19, 70:24, 104:2,
2:273, 9:60, dll)
f. Hak atas
harta benda. Dalam islam hak milik seseorang sangat dijunjung tinggi.
2.3 Demokrasi
A. Pengertian
demokrasi
Secara umum
demokrasi adalah suatu bentuk
atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang
banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara
tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk
mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan
yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh
wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang
diwakilinya (konstituante) dan yang memilihnya melalui proses
pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Kata
"demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi
saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya
pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip
trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam
trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Demikian pula
kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan
dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap
lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan
akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara
operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara
tersebut.
B.
Sejarah Demokrasi
Sebelum istilah
demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia.
Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota
yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali
berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil
berdasarkan konsensus
atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di
Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi
modern. Yunani kala itu terdiri dari 1.500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara
kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki,
monarki,
tirani
dan juga demokrasi. Diantaranya
terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru
masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi
tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi
yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi
demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi
baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan
Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan
sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat
dan memilih kebijakan.]Namun
dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi
rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini
kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan
dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari
rakyat biasa di Majelis.
C. Pengertian Demokrasi dalam Islam
Dalam Islam ada yang dikenal dengan
istilah Syura atau musyawarah. Yang merupakan derivasi (kata turunan) dari kata kerja ‘syawara’. Dan kata ‘syawara’
mempunyai beberapa makna, antara lain memeras madu dari sarang lebah;
memelihara tubuh binatang ternak saat membelinya; menampilkan diri dalam
perang. Dan makna yang dominan adalah
meminta pendapat dan mencari kebenaran.
“Dan
orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat,
sedang urusan mereka diputuskan dengan
musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang
Kami berikan kepada mereka.”
(QS. Asy-syura: 36)
Dengan ayat tersebut, kita dapat mengerti bahwa Islam telah memposisikan
musyawarah pada tempat yang agung. Hal tersebut menunjukan bahwa, Islam secara
langsung menerapkan prinsip pengambilan keputusan;musyawarah yang menjadi sendi
utama dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat).
Yang menjadi poin penting dalam
demokrasi bukan sistem trias politiknya, yang membagi pemerintahan kedalam tiga
lembaga (eksekutif, yudikatif dan legislatif), melainkan sisitem checks and balances yang berlangsung dalam pemerintahan itu.
Tentunya agar bisa berjalan maka, harus ada keterbukaan dari setiap elemen dalam pemerintahan itu. Dan
keterbukaan itu dapat diwujudkan dalam sebuah musyawarah yang efisien dan
efektif. Tentu saja dengan tujuan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat.
Pada dasarnya, konsep
demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan
Islam. Hal ini ditunjukkan dengan :
1. Demokrasi
tersebut harus berada di bawah payung agama.
2. Rakyat
diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya.
3. Pengambilan
keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4. Suara
mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama
dalam musyawarah.
5. Musyawarah
atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang
sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6. Produk
hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilaiagama.
7. Hukum
dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga.
Hukum,
HAM, dan demokrasi adalah tiga konsep yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini
dikarenakan salah satu syarat utama terwujudnya demokrasi ialah adanya
penegakkan hukum dan perlindungan HAM. Demokrasi akan rapuh apabila HAM setiap
masyarakat tidak terpenuhi. Sedangkan pemenuhan dan perlindungan HAM dapat
terwujud apabila hukum ditegakkan. Dalam ajaran Islam, hukum, HAM dan
ddemokrasi disebutkan dengan jelas di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Dengan
demikian manusia sebagai khalifah Allah dimuka bumi ini dapat menjalankan
tugasnya dengan baik dan benar apabila ia seelalu berpegang pada aturan-aturan
pada Al-Quran dan As-Sunnah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
1. Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
2. Demokrasi
menurut Islam bisa diartikan seperti musyawarah, mendengarkan pendapat orang lain
dalam suatu forum untuk mencapai keputusan dengan mengedepankan nilai – nilai
keagamaan.
3. HAM
adalah hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia ada di dalam kandungan.
4. HAM
dalam Islam didefinisikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu dan kew ajiban
bagi negara dan individu untuk menjaganya
5. Hukum
menurut Islam bisa diartikan sebagai hukum yang terdapat dalam sumber-sumber
seperti Al-Quran dan Al-Hadist.
Saran:
1. Diharapkan
setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara demokrasi di Indonesia dan
demokrasi Islam dan dapat melihat sisi baik dan buruknya.
2. Diharapkan
setelah membaca makalah ini dapat memahami pentingnya HAM dalam kehidupan kita
dan kewajiban kita untuk menjaganya.
3. Diharapkan
setelah membaca makalah ini dapat membedakan antara hukum islam dan hukum yang
berlaku di Indonesia dan dapat melihat perbedaannya.
Daftar Pustaka
Azra, Azyumardi,
dkk.2002. Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum. Jakarta: dir.
Perguruan Tinggi Agama Islam
Fanani,
Sunan. 2010. Lembar Kerja Mahasiswa Pendidikan Agama Islam. Sidoarjo: PT. Al
Maktabah.
Mansoer, Hamdan, dkk.
2004. Materi instruksional pendidikan agama islam di perguruan tinggi umum.
Jakarta : dir. Pt. agama Islam
repo.unair.ac.id/data/bahan_kuliah/fkh/.../PAI/makalah%20agama.doc
0 komentar:
Posting Komentar