Jumat, 26 April 2019

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) - Part 1


BADAN USAHA TETAP (BUT)


ame>

Kredit Pajak Luar Negeri


Pendahuluan
Sebuah perusahaan tentu ingin memperluas pangsa pasarnya guna mendapatkan keuntungan. Untuk memperluas pangsa pasar, perusahaan dapat melakukan investasi melalui menanamkan modalnya dalam jangka panjang ke sebuah perusahaan di negara lain. Salah satu caranya, pengusaha dapat menyediakan modal untuk membangun perusahaan baru atau membeli saham suatu perusahaan. Tujuan utama dari investasi tersebut tentunya adalah untuk memperoleh keuntungan (return).
Pajak Penghasilan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan seluruh penghasilan di manapun penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia (World Wide Income) yang diterima dan diperoleh oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Hal tersebut sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).
Untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan memberikan perlakuan pemajakan yang sama antara penghasilan yang diterima atau diperoleh (WPDN) dari luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UU PPh, pajak yang dibayar atau yang terutang di luar negeri dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama di Indonesia, tetapi tidak melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. Metode kredit pajak yang demikian disebut metode pengkreditan terbatas (Ordinary Credit Method).

Ketentuan Pengkreditan Pajak Penghasilan yang Dibayar atau Terutang di Luar Negeri
Dalam menghitung Pajak Penghasilan, maka seluruh penghasilan WPDN digabungkan dalam tahun pajak di peroleh atau diterimanya penghasilan, atau dalam tahun pajak. Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut :
1.      Untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan.
2.      Untuk penghasilan berupa dividen, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut (PMK No. 107/PMK.03/2017).
3.      Untuk penghasilan lainnya, dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.
4.      Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak di Indonesia.
Batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN) diambil yang terendah dari ketiga unsur berikut :
1.      Jumlah Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri
2.      (Penghasilan Luar Negeri / Penghasilan Kena Pajak ) X PPh Terutang
3.      Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak, dalam hal penghasilan kena  pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.

Mekanisme Pengkreditan PPh yang Dibayar di Luar Negeri
Mekanisme Pengkreditan PPh yang Dibayar di Luar Negeri adalah sebagai berikut :
1.      Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.
2.      Pengkreditan PPh yang dibayar di Luar Negeri (PPh Pasal 24) dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia.
3.      Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan maksimum sebesar jumlah yang lebih rendah di antara PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan seluruh Penghasilan Kena Pajak, atau maksimum sebesar PPh yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak dalam hal di dalam negeri mengalami kerugian (Penghasilan dari LN lebih besar dari jumlah Penghasilan Kena Pajak).
4.      Apabila penghasilan dari luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan PPh Pasal 24 dilakukan untuk masing-masing negara.
5.      Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikenakan PPh Final (Pasal 4 ayat (2)) dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri (Pasal 8 ayat (1 dan 4)) tidak dapat digabungkan dengan penghasilan lainnya, baik yang diperoleh dari Dalam Negeri maupun dari Luar Negeri.
6.      Dalam hal jumlah PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan, kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan di tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat direstitusi.
7.      Untuk melaksanakan pengkreditan PPh Luar Negeri, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan ke KPP bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh, dilampiri dengan ;
o    Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
o    Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri
o    Dokumen pembayaran PPh di luar negeri.
8.      Atas permohonan wajib pajak, Kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran di atas, karena alasan-alasan di luar kekuasaan wajib pajak.
9.      Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
10.  Apabila karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan PPh kurang dibayar, maka atas kekurangan bayar tersebut tidak dikenakan sanksi bunga.
11.  Apabila karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan lebih bayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

Contoh Kasus 1 :
PT X berkedudukan di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2010 adalah sbb :
·         Penghasilan neto fiskal dari dalam negeri sebesar Rp 8.000.000.000,00.
·         Di Singapura memperoleh penghasilan (laba neto) Rp 2.000.000.000,00, dimana PPh yang dibayar di Singapura sebesar Rp 800.000.000,00
·         Di Vietnam memperoleh penghasilan (laba neto) sebesar Rp 6.000.000.000,00, dimana PPh yang dibyar sebesar Rp 1.000.000.000,00
·         Di Malaysia menderita kerugian (rugi neto) sebesar Rp 5.000.000.000,00.
Perhitungan Kredit PPh Luar Negeri-nya adalah sbb :
Penghasilan neto fiskal dalam negeri
Penghasilan neto dari Singapura
Penghasilan neto dari Vietnam
Jumlah Penghasilan Neto
Rp     8.000.000.000,00
Rp     2.000.000.000,00
Rp     6.000.000.000,00
Rp    16.000.000.000,00
            
Rugi neto yang berasal dari Malaysia tidak boleh digabung (tidak diakui).

Perhitungan PPh Terutang :
25% x Rp 16.000.000.000,00    Rp     4.000.000.000,00  

Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :
Singapura = (2 Milyar / 16 Milyar) x Rp 4.000.000.000,00 = Rp 500.000.000,00
PPh yang dapat dikreditkan hanya Rp 500.000.000,00 meskipun secara nyata membayar PPh di Singapura sebesar Rp 800.000.000,00. Sisanya tidak boleh dikompensasi ke tahun berikutnya, direstitusi, maupun dibebankan sebagai biaya.

Vietnam = (6 Milyar / 16 Milyar) x Rp 4.000.000.000,00 =Rp 1.500.000.000,00.
PPh yang dapat dikreditkan sebesar Rp 1.000.000.000,00 (sebesar yang nyata-nyata dibayar/terutang di Vietnam).

Contoh Kasus 2 :
PT Y berkedudukan di Surabaya memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2010 sbb :
-    Rugi fiskal  di dalam negeri        
-    Penghasilan neto dari usaha di Philipina        
-    Jumlah       
-    PPh yang terutang di Philipina sebesar   
Rp      (600.000.000,00)
Rp     3.000.000.000,00
Rp      2.400.000.000,00
Rp .   1.000.000.000,00
 

Jumlah Penghasilan Neto (Penghasilan Kena Pajak) Rp 2.400.000.000,00
PPh Terutang :
25% x Rp 2.400.000.000,00     = Rp     600.000.000,00  

Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :

Karena jumlah Penghasilan Kena Pajaknya lebih kecil dari pada Penghasilan Neto dari Luar Negeri (di Dalam Negeri mengalami kerugian), maka maksimum Kredit Pajak Luar Negeri adalah sama dengan jumlah PPh yang terutang, yaitu Rp 600.000.000,00. PPh yang telah dibayar di Philipina adalah sebesar Rp 1.000.000.000,00, sehingga terdapat sisa sebesar Rp 400.000.000,00, yang tidak dapat dikompensasi ke tahun berikutnya, direstitusi, maupun diakui sebagai biaya.

Penutup
Untuk menghindari pajak berganda, pajak penghasilan yang telah dibayarkan di luar negeri dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 UU PPh. Untuk mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar diluar negeri, wajib pajak harus mengetahui tata cara dan ketentuan yang mengatur hal tersebut. Untuk penghasilan atas dividen dari luar negeri, apabila belum ada pajak yang secara nyata dibayarkan di luar negeri atas dividen yang ditetapkan saat perolehannya, maka pajak atas dividen tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai kredit pajak luar negeri.
Apabila terjadi koreksi yang menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan PPh terutang di luar negeri lebih besar dari yang dilaporkan dalam SPT Tahunan, sehingga pajak di luar negeri kurang dibayar, maka terdapat kemungkinan PPh di Indonesia juga kurang dibayar. Sepanjang koreksi tersebut dilaporkan sendiri oleh Wajib Pajak melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan, maka bunga yang terutang atas pajak yang kurang dibayar tersebut tidak ditagih. Namun, apabila terjadi koreksi berupa koreksi yang menyebabkan penghasilan dan pajak atas penghasilan terutang di luar negeri lebih kecil dari yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih  dibayar. Koreksi tersebut akan mengakibatkan Pajak Penghasilan terutang di Indonesia juga menjadi lebih kecil, sehingga Pajak Penghasilan menjadi lebih dibayar. Kelebihan bayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak yang lain.

 
Referensi
1.      Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
2.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192/KMK.03/2018 tentang Kredit Pajak Luar Negeri
3.      Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.03/2017 tentang  Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek

Sabtu, 16 Juli 2016

Sentralisasi Dan Desentralisasi



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Organisasi tak ubahnya adalah sebagai wadah dan alat untuk mencapai tujuan para anggotanya yang di dalamnya terdapat norma-norma yang menjadi pedoman, serta nilai-nilai yang harus dipegang teguh. Pengorganisasian merupakan proses penempatan individu-individu dan sumber daya lainnya untuk melakukan tugas-tugas dalam pencapaian tujuan.
Pengambilan keputusan (decision making) merupakan salah satu proses manajemen yang penting bagi setiap organisasi. Sebab pada hakekatnya, pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen lainnya dilatarbelakangi oleh adanya keputusan yang dibuat. Dalam hal proses pengambilan keputusan, terdapat dua konsep yang diantaranya yaitu konsep desentralisasi dan sentralisasi. Desentralisasi merupakan konsep yang lebih luas dan berhubungan dengan seberapa jauh manajemen puncak mendelegasikan wewenang kepada satuan-satuan organisasi tingkat lebih bawahnya. Sedangkan sentralisasi merupakan pemusatan kekuasaan dan wewenang pada tingkatan atas dari suatu organisasi.
Dari konsep pengambilan keputusan desentralisasi dan sentralisasi, keduanya mempunyai keunggulan dan kelemahannya masing-masing. Pada umumnya, organisasi tidak ada yang sepenuhnya dapat didesentralisasi atau disentralisasi. Oleh sebab itu, pertanyaan yang muncul bukanlah apakah organisasi harus didesentralisasi, tetapi sampai seberapa jauh desentralisasi perlu dilakukan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud konsep desentralisasi dan sentralisasi?
2.      Apa kelebihan dan kelemahan dari konsep desentralisasi dan sentralisasi?
3.      Apa saja faktor yang mempengaruhi derajat desentralisasi?
4.      Bagaimana hubungan sentralisasi dan desain keputusan organisasi?

C.    Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan pembuatan makalah, diantaranya:
1.      Mampu memahami konsep desentralisasi dan sentralisasi.
2.      Mampu memahami kelebihan dan kelemahan desentralisasi dan sentralisasi.
3.      Mampu memahami faktor-faktor yang mempengaruhi derajat desentralisasi.
4.      Mampu memahami hubungan antara sentralisasi dan desain keputusan organisasi.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Desentralisasi
              Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Semakin karyawan tingkat rendah diberi kewenangan untuk memberi masukan atau betul-betul diberi kebebasan untuk mengambil keputusan, maka organisasi tersebut dapat dikatakan terdesentralisasi. (Amirullah, 2004)
              Sekarang ini banyak perusahaan atau organisasi yang memilih serta menerapkan sistem desentralisasi karena dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi. Seberapa jauh tingkat desentralisasi dipengaruhi oleh ukuran organisasi, lingkungan, serta karakteristik lainnya seperti budaya perusahaan, preferensi manajemen, dan kemampuan karyawan.

B.     Kelebihan dan Kelemahan Desentralisasi
1.      Konsep desentralisasi memiliki beberapa keunggulan, diantaranya:
a)      Birokrasi berkurang, artinya pengambilan keputusan akan berada pada unit yang sekaligus melaksanakan.
b)      Lebih responsif terhadap perubahan. Unit organisasi akan lebih mudah menghadapi situasi terkini karena pengambilan keputusan ada pada unit desentralisasian.
c)      Lebih mendorong kreativitas dan pengembangan ide baru. Unit-unit organisasi yang ada akan berupaya mengembangkan potensi dirinya.
d)     Motivasi karyawan lebih tinggi. Anggota organisasi akan mempunyai rasa memiliki organisasi yang tinggi dan termotivasi untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja unit organisasinya.
e)      Keterlibatan karyawan lebih besar. Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa partisipasi yang lebih tinggi akan meningkatkan kinerja organisasi.
f)       Kapabilitas organisasional meningkat. Kecakapan organisasi akan lebih meningkat karena tersedianya sumber daya manusia yang terlatih dan teruji dalam memimpin organisasi.

2.      Kelemahan dari konsep desentralisasi, diantaranya:
a)      Manajer pada tingkat yang lebih rendah dapat membuat keputusan yang tidak sejalan dengan strategi umum perusahaan.
b)      Dapat terjadi kurangnya koordinasi antarmanajer.
c)      Manajer pada level yang lebih rendah mungkin memiliki tujuan yang berbeda dari tujuan perusahaan secara keseluruhan.
d)     Dalam organisasi terdesentralisasi, cukup sulit untuk menyebarkan gagasan inovatif secara efektif.

C.    Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Derajat Desentralisasi (Handoko, 2003)
Desentralisasi mempunyai nilai hanya apabila dapat membantu organisasi mencapai tujuannya dengan efisien. Penentuan derajat desentralisasi sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut:
1.      Filsafat manajemen
Banyak manajer puncak yang sangat otokratik dan menginginkan pengawasan pusat yang kuat. Hal ini akan mempengaruhi kesediaan manajemen untuk mendelegasikan wewenangnya.

2.      Ukuran dan tingkat pertumbuhan organisasi
Organisasi tidak efisien apabila semua wewenang pembuatan keputusan ada pada satu atau beberapa manejer puncak saja. Suatu organisasi yang tumbuh semakin besar dan kompleks, ada kecenderungan untuk meningkatkan desentralisasi. Sama halnya dengan tingkat pertumbuhan yang semakin cepat akan memaksa manajemen meningkatkan delegasi wewenangnya.



3.      Strategi dan lingkungan organisasi
Strategi organisasi akan mempengaruhi tipe pasar, lingkungan teknologi, dan persaingan yang harus dihadapinya. Faktor-faktor ini selanjutnya akan mempengaruhi derajat desentralisasi.

4.      Penyebaran geografis organisasi
Pada umumnya, semakin menyebar satuan-satuan organisasi secara geografis, organisasi akan cendeerung melakukan desentralisasi, karena pembuatan keputusan akan lebih sesuai dengan kondisi lokal masing-masing.

5.      Tersedianya peralatan pengawasan yang efektif
Organisasi yang kekurangan peralatan-peralatan efektif untuk melakukan pengawasan satuan-satuan tingkat bawah akan cenderung melakukan sentralisasi bila manajemen tidak dapat dengan mudah memonitor pelaksanaan kerja bawahannya.

6.      Kualitas manajer
Desentralisasi memerlukan lebih banyak manajer-manajer yang berkualitas, karena mereka harus membuat keputusan sendiri.

7.      Keaneka-ragaman produk dan jasa
Semakin beraneka-ragam produk atau jasa yang ditawarkan, organisasi cenderung melakukan desentralisasi, dan sebaliknya semakin tidak beraneka-ragam, lebih cenderung sentralisasi.

8.      Karakteristik-karakteristik organisasi lainnya
Seperti biaya dan risiko yang berhubungan dengan pembuatan keputusan, sejarah pertumbuhan organisasi, kemampuan manajemen bawah, dan sebagainya.




D.    Pengertian Sentralisasi
Sentralisasi adalah konsep yang memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi merupakan komponen struktur organisasi yang paling sering diperdebatkan. Banyak pendapat menyatakan bahwa sentralisasi menunjukkan tingkatan, dimana pengambilan keputusan dipusatkan atau dikonsentrasikan dalam organisasi. Konsentrasi pengambilan keputusan pada tingkatan hierarki yang tinggi menunjukkan tingkat sentralisasi yang tinggi, sementara konsentrasi pengambilan keputusan pada tingkatan hierarki yang rendah dianggap menunjukkan tingkat sentralisasi yang rendah pula.
Untuk memperjelas pemahaman mengenai sentralisasi, perlu dilakukan pembahasan mengenai berbagai kondisi yang berkaitan dengan pemahaman mengenai sentralisasi, seperti dijelaskan berikut ini:
1.      Sentralisasi hanya berkaitan dengan otoritas formal dalam organisasi.
Secara resmi, sentralisasi memang dinyatakan hanya berkaitan dengan anggota organisasi yang diberi otoritas formal oleh organisasi untuk mengambil keputusan. Akan tetapi, pada kenyataannya terkadang anggota organisasi yang tidak memilliki otoritas formal juga turut andil dalam pengambilan keputusan, misal karena adanya hubungan kekeluargaan atau alasan lainnya. Apakah kondisi organisasi seperti ini masih bisa dinamakan sentralisasi yang tinggi atau sentralisasi yang rendah masih sering diperdebatkan.

2.      Kebijakan perusahaan bisa membatasi desentralisasi.
Banyak organisasi yang mencoba mendorong pengambilan keputusan agar bisa dilakukan pada tingkatan hierarki yang lebih rendah. Apabila pilihan jenis keputusan yang boleh ditetapkan oleh tingkatan hierarki yang rendah ternyata dibatasi oleh kebijakan perusahaan, maka bisa dipertanyakan apakah benar bahwa para pengambil keputusan pada tingkatan hierarki yang rendah ini benar-benar diberi kebebasan untuk menetapkan keputusan ataukah desentralisasi hanya terjadi secara semu. Bisa dipertanyakan apakah benar desentralisasi telah terjadi apabila pengambilan keputusan memang diambil pada tingkatan hierarki yang rendah, tetapi keputusan yang diambil harus selalu selaras dengan kebijakan perusahaan, sementara kebijakan perusahaan ternyata ditetapkan oleh pimpinan puncak organisasi.

3.      Sentralisasi sering kali diartikan sebagai pengambilan keputusan yang dikonsentrasikan di satu titik.
Istilah “satu titik” bisa diartikan sebagai seseorang, satu unit, ataupun satu tingkatan hierarki. Kebanyakan orang beranggapan bahwa keputusan yang sifatnya sentralistik diambil oleh posisi yang menempati tingkatan hierarki yang lebih tinggi dalam organisasi dan suatu keputusan tidak dianggap bersifat sentralistik apabila diambil secara terkonsentrasi disatu titik atau suatu posisi yanng berada pada tingkatan hierarki yang rendah.


4.      Teknologi informasi yang terus-menerus memantau keputusan-keputusan yang bersifat desentralistik bisa dimanfaatkan untuk menerapkan pengendalian yang bersifat sentralistik.
Teknologi informasi memberikan peluang bagi pimpinan puncak organisasi untuk bisa memahami secara cepat akibat yang timbul dari suatu keputusan yang diambil secara desentralistik, sehingga bisa segera melakukan koreksi terhadap keputusan tersebut terutama apabila tidak sesuai dengan keinginan pimpinan puncak.

5.      Pengendalian input informasi oleh bawahan bisa membuat pengambilan keputusan yang sentralistik menjadi bersifat desentralistik.
Para atasan biasanya memperoleh berbagai jenis informasi yang diperlukan untuk melakukan pengambilan keputusan dari bawahannya. Informasi memang dialirkan oleh para bawahan kepada atasannya, tetapi biasanya bisa disaring terlebih dahulu oleh para bawahan ini sebab tanpa melewati proses penyaringan ini maka atasan akan mengalami kebanjiran informasi.
Proses penyaringan informasi ini akan mengharuskan bawahan untuk menafsirkan dan mempertimbangkan pilihan jenis informasi yang akan disampaikan kepada atasan. Oleh karena itu, proses penyaringan informasi ini bisa memberikan kesempatan kepada bawahan untuk menetapkan jenis informasi yang boleh diketahui atasan. Juga memungkinkan bagi para bawahan untuk merekayasa konfigurasi informasi sedemikian rupa untuk mengarahkan keputusan atasan agar sesuai dengan kepentingan bawahan.

Berikut definisi sentralisasi yang lebih lengkap agar terbebas dari jebakan-jebakan yang muncul karena penafsiran yang berbeda, yang selanjutnya bisa menghambat pengoperasian suatu organisasi:
“Derajat atau tingkat konsentrasi yang diberikan kepada pemegang otoritas resmi, baik berupa individu, unit, bagian, ataupun tingkatan hierarki (biasanya tingkatan hierarki yang posisinya lebih tinggi dalam organisasi) untuk memiliki kebebasan dalam menetapkan pilihan keputusan, sehingga karyawan dari tingkatan hierarki yang lebih rendah dalam organisasi hanya memiliki kesempatan yang minimal untuk memberikan masukan (input) terhadap tugas yang harus mereka kerjakan.” (Lubis, 2011)
Dengan uraian mengenai lima kondisi sebelumnya,  permasalahan tersebut dapat dihindari, yaitu sebagai berikut:
1.      Definisi yang diberikan menyatakan bahwa sentralisasi hanyalah berkaitan dengan struktur resmi (formal) organisasi, dan sama sekali tidak berkaitan dengan organisasi informal. Dengan demikian, sentralisasi juga hanya berkaitan dengan otoritas resmi yang dimiliki oleh setiap posisi dalam organisasi.

2.      Sentralisasi dinyatakan mengatur kebebasan suatu posisi dalam mengambil keputusan. Apabila dalam organisasi pengambilan keputusan didelegasikan kepada tingkatan hierarki yang lebih rendah, tetapi sebenarnya terdapat berbagai kebijakan yang sesungguhnya membatasi tingkatan hierarki yang rendah untuk bebas mengambil keputusan maka sesungguhnya organisasi tersebut lebih tepat dinyatakan bersifat sentralistik. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ternyata kebijakan organisasi bisa membatasi desentralisasi.



3.      Sentralisasi dinyatakan sebagai konsentrasi pengambilan keputusan pada satu titik. Definisi sentralisasi yang diberikan menunjukkan bahwa satu titik dalam definisi ini dimaksudkan sebagai tingkatan hierarki yang tinggi dalam organisasi, dan tidak tepat apabila sebagai individu, unit, bagian, ataupun tingkatan hierarki.

4.      Corak pengelolaan informasi yang dijalankan dalam suatu organisasi bisa meningkatkan kemampuan pimpinan puncak untuk melakukan pengendalian walaupun pengambilan keputusan tetap merupakan hak tingkatan hierarki yang rendah. Dengan demikian, teknik pengelolaan informasi yang mampu memantau secara terus-menerus proses pengambilan keputusan bersifat desentralistik belum tentu membuat pengendalian menjadi bersifat sentralistik.

5.      Seluruh informasi yang disampaikan dari satu pihak ke pihak yang lian perlu diinterpresantikan oleh pihak yang menerima agar bisa dipahami. Kenyataan menunjukkan bahwa informasi yang dikirimkan antartingkatan heirarki selalu mengalami proses penyaringan. Pimpinan puncak bisa saja memverifikasi kebenaran dan kelengkapan informasi yang diterima dari tingkatan hierarki lebih rendah dan menuntut tanggung jawab bawahan mengenai pilihan jenis informasi yang mereka teruskan kepada atasan maupun yang mereka tahan, tetapi pengendalian input informasi oleh bawahan sesungguhnya merupakan salah satu bentuk desentralisasi.
Keputusan manajemen dikatakan sentralistik apabila terkonsentrasi pada pimpinan puncak, tetapi apabila semakin banyak input informasi bagi pemimpin puncak bisa disaring oleh pihak lain dalam organisasi berarti bahwa tingkat konsentrasi dan pengendalian pengambilan keputusan oleh pemimpin puncak menjadi berkurang.
Sentralisasi ternyata sangat berkaitan dengan permasalahan otoritas dan rantai komando (chain of commad) yang dianut dalam suatu organisasi. Otoritas sebenarnya menunjukkan apa yang disentralisasikan maupun yang didesentralisasikan dalam suatu organisasi. Sementara rantai komodo menentukan jalur yang terjadi antar berbagai tingkatan heirarki dalam organisasi dimana desentralisasi terjadi.

E.     Kelebihan dan Kelemahan Sentralisasi
1.      Secara teoritis sentralisasi memiliki kelebihan yang diantaranya:
a)      Organisasi menjadi lebih ramping dan efisien. Seluruh aktivitas organisasi terpusat sehingga pengambilan keputusan lebih mudah.
b)      Perencanaan dan pengembangan organisasi lebih terintegrasi. Tidak perlu jenjang koordinasi yang terlalu jauh antara unit pengambilan keputusan dan yang akan melaksanakan atau terpengaruh oleh pengambilan keputusan tersebut.
c)      Peningkatan resource sharing dan sinergi. Sumberdaya dapat dikelola secara lebih efisien karena dilakukan secara terpusat.
d)     Pengurangan redundancies aset dan fasilitas lain. Satu aset dapat dipergunakan secara bersama-sama tanpa harus menyediakan aset yang sama untuk pekerjaan yang berbeda-beda.
e)      Perbaikan koordinasi. Koordinasi menjadi lebih mudah karena adanya unity of command.
f)       Pemusatan expertise. Keahlian dari anggota organisasi dapat dimanfaatkan secara maksimal karena pimpinan dapat memberi wewenang.

2.      Kelemahan dari konsep sentralisasi, diantaranya:
a)      Kemungkinan penurunan kecepatan pengambilan keputusan dan kualitas keputusan. Pengambilan keputusan dengan pendekatan sentralisasi seringkali tidak mempertimbangkan faktor-faktor yang sekiranya berpengaruh terhadap pengambilan keputusan tersebut.
b)      Demotivasi dan disinsentif bagi pengembangan unit organisasi. Anggota organisasi sulit mengembangkan potensi dirinya karena tidak ada wahana dan dominasi pimpinan yang terlalu tinggi.
c)      Penurunan kecepatan untuk merespon perubahan lingkungan. Organisasi sangat bergantung pada daya respon sekelompok orang saja.
d)     Peningkatan kompleksitas pengelolaan. Pengelolaan organisasi akan semakin rumit karena banyaknya masalah pada level unit organisasi yang di bawah.
e)      Perspektif luas, tetapi kurang mendalam. Pimpinan organisasi akan mengambil keputusan berdasarkan perspektif organisasi secara keseluruhan, tapi tidak atau jarang mempertimbangkan implementasinya akan seperti apa.

F.     Hubungan Sentralisasi dan Desain Keputusan Organisasi (Gibson, 1996)
              Gibson, dkk. telah melakukan pengamatan yang mendalam tentang hubungan antara sentralisasi dengan empat desain keputusan oganisasi, antara lain menyebutkan:
1.      Semakin tinggi spesialisasi, semakin besar sentralisasi. Hubungan tersebut tetap karena pekerjaan yang sangat terspesialisasi tidak memerlukan keleluasaan wewenang.
2.      Semakin sedikit wewenang didelegasikan, semakin besar sentralisasi. Menurut definisi istilah, sentralisasi lebih melibatkan penguasaan wewenang kepada manajemen puncak, daripada mendelegasikannya kepada manjemen yang jenjangnya lebih rendah.
3.      Semakin besar pemakaian departemen fungsional dan proses, semakin besar sentralisasi. Penggunaaan departemen fungsiaonal mengharuskan agar aktifitas beberapa departemen terkait terkoordinasikan. Konsekuensinya, wewenang mengkoordinasikannya tetap berada pada manajemen puncak.
4.      Semakin luas rentang kendali, semakin berkurang sentralisasi. Luas rentang kendali berhubungan dengan pekerjaan yang relatif tidak dispesialisasi dan sangat membutuhkan kekuasaan pengendalian.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Konsep pengambilan keputusan terdiri dari konsep desentralisasi dan sentralisasi. Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Sedangkan sentralisasi adalah konsep yang memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Keduanya mempunyai keunggulan dan kelemahannya masing-masing, dan pada umumnya organisasi tidak ada yang sepenuhnya dapat didesentralisasi atau disentralisasi.

B.     Saran
Dalam proses pengambilan keputusan, apapun konsep yang digunakan baik desentralisasi maupun sentralisasi, sebisa mungkin untuk menentukan pilihan yang paling sesuai dengan kepentingan, paling menguntungkan, serta mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi dari pengambilan suatu keputusan.


DAFTAR PUSTAKA
Amirullah, H. B. (2004). Pengantar Manajemen. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Gibson, D. I. (1996). Manajemen (terjemahan). Erlangga.
Handoko, T. H. (2003). Manajemen Edisi 2. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Lubis, S. H. (2011). Oganisasi. Jakarta: Universitas Terbuka.
Siswanto, H. B. (2011). Pengantar Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara