Jumat, 26 April 2019
Kredit Pajak Luar Negeri
Pendahuluan
Sebuah perusahaan tentu ingin memperluas pangsa pasarnya guna mendapatkan keuntungan. Untuk memperluas pangsa pasar, perusahaan dapat melakukan investasi melalui menanamkan modalnya dalam jangka panjang ke sebuah perusahaan di negara lain. Salah satu caranya, pengusaha dapat menyediakan modal untuk membangun perusahaan baru atau membeli saham suatu perusahaan. Tujuan utama dari investasi tersebut tentunya adalah untuk memperoleh keuntungan (return).
Pajak Penghasilan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan seluruh penghasilan di manapun penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia (World Wide Income) yang diterima dan diperoleh oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Hal tersebut sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).
Untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan memberikan perlakuan pemajakan yang sama antara penghasilan yang diterima atau diperoleh (WPDN) dari luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UU PPh, pajak yang dibayar atau yang terutang di luar negeri dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama di Indonesia, tetapi tidak melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. Metode kredit pajak yang demikian disebut metode pengkreditan terbatas (Ordinary Credit Method).
Ketentuan Pengkreditan Pajak Penghasilan yang Dibayar atau Terutang di Luar Negeri
Dalam menghitung Pajak Penghasilan, maka seluruh penghasilan WPDN digabungkan dalam tahun pajak di peroleh atau diterimanya penghasilan, atau dalam tahun pajak. Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut :
Sebuah perusahaan tentu ingin memperluas pangsa pasarnya guna mendapatkan keuntungan. Untuk memperluas pangsa pasar, perusahaan dapat melakukan investasi melalui menanamkan modalnya dalam jangka panjang ke sebuah perusahaan di negara lain. Salah satu caranya, pengusaha dapat menyediakan modal untuk membangun perusahaan baru atau membeli saham suatu perusahaan. Tujuan utama dari investasi tersebut tentunya adalah untuk memperoleh keuntungan (return).
Pajak Penghasilan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan seluruh penghasilan di manapun penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia (World Wide Income) yang diterima dan diperoleh oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Hal tersebut sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).
Untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan memberikan perlakuan pemajakan yang sama antara penghasilan yang diterima atau diperoleh (WPDN) dari luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UU PPh, pajak yang dibayar atau yang terutang di luar negeri dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama di Indonesia, tetapi tidak melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. Metode kredit pajak yang demikian disebut metode pengkreditan terbatas (Ordinary Credit Method).
Ketentuan Pengkreditan Pajak Penghasilan yang Dibayar atau Terutang di Luar Negeri
Dalam menghitung Pajak Penghasilan, maka seluruh penghasilan WPDN digabungkan dalam tahun pajak di peroleh atau diterimanya penghasilan, atau dalam tahun pajak. Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut :
1.
Untuk penghasilan dari usaha
dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan.
2.
Untuk penghasilan berupa dividen,
dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut (PMK No. 107/PMK.03/2017).
3.
Untuk penghasilan lainnya, dilakukan
dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.
4.
Kerugian yang diderita di luar
negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak di
Indonesia.
Batas maksimum kredit pajak luar
negeri (KPLN) diambil yang terendah dari ketiga unsur berikut :
1.
Jumlah Pajak yang dibayar atau
terutang di luar negeri
2.
(Penghasilan Luar Negeri /
Penghasilan Kena Pajak ) X PPh Terutang
3.
Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan
kena pajak, dalam hal penghasilan kena pajak lebih kecil dari penghasilan
luar negeri.
Mekanisme Pengkreditan PPh yang
Dibayar di Luar Negeri
Mekanisme Pengkreditan PPh yang Dibayar di Luar Negeri adalah sebagai berikut :
Mekanisme Pengkreditan PPh yang Dibayar di Luar Negeri adalah sebagai berikut :
1.
Pajak Penghasilan yang dibayar atau
terutang di Luar Negeri dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang
terutang di Indonesia.
2.
Pengkreditan PPh yang dibayar di
Luar Negeri (PPh Pasal 24) dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya
penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia.
3.
Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat
dikreditkan maksimum sebesar jumlah yang lebih rendah di antara PPh yang
dibayar atau terutang di Luar Negeri dan jumlah yang dihitung menurut
perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan seluruh Penghasilan Kena
Pajak, atau maksimum sebesar PPh yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena
Pajak dalam hal di dalam negeri mengalami kerugian (Penghasilan dari LN lebih
besar dari jumlah Penghasilan Kena Pajak).
4.
Apabila penghasilan dari luar negeri
berasal dari beberapa negara, maka penghitungan PPh Pasal 24 dilakukan untuk
masing-masing negara.
5.
Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang
dikenakan PPh Final (Pasal 4 ayat (2)) dan/atau penghasilan yang dikenakan
pajak tersendiri (Pasal 8 ayat (1 dan 4)) tidak dapat digabungkan dengan
penghasilan lainnya, baik yang diperoleh dari Dalam Negeri maupun dari Luar
Negeri.
6.
Dalam hal jumlah PPh yang dibayar
atau terutang di luar negeri melebihi PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan,
kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan di tahun berikutnya, tidak boleh
dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat direstitusi.
7.
Untuk melaksanakan pengkreditan PPh
Luar Negeri, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan ke KPP bersamaan dengan
penyampaian SPT Tahunan PPh, dilampiri dengan ;
o
Laporan Keuangan dari penghasilan
yang berasal dari luar negeri
o
Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak
yang disampaikan di luar negeri
o
Dokumen pembayaran PPh di luar
negeri.
8.
Atas permohonan wajib pajak, Kepala
KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran di atas,
karena alasan-alasan di luar kekuasaan wajib pajak.
9.
Dalam hal terjadi perubahan besarnya
penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan
pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen-dokumen
yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
10. Apabila karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan PPh
kurang dibayar, maka atas kekurangan bayar tersebut tidak dikenakan sanksi
bunga.
11. Apabila karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan lebih bayar,
maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah
diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
Contoh Kasus 1 :
PT X berkedudukan di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2010 adalah sbb :
PT X berkedudukan di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2010 adalah sbb :
·
Penghasilan neto fiskal dari dalam
negeri sebesar Rp 8.000.000.000,00.
·
Di Singapura memperoleh penghasilan
(laba neto) Rp 2.000.000.000,00, dimana PPh yang dibayar di Singapura sebesar
Rp 800.000.000,00
·
Di Vietnam memperoleh penghasilan
(laba neto) sebesar Rp 6.000.000.000,00, dimana PPh yang dibyar sebesar Rp
1.000.000.000,00
·
Di Malaysia menderita kerugian (rugi
neto) sebesar Rp 5.000.000.000,00.
Perhitungan Kredit PPh Luar
Negeri-nya adalah sbb :
|
Penghasilan neto fiskal dalam
negeri
Penghasilan neto dari Singapura Penghasilan neto dari Vietnam Jumlah Penghasilan Neto |
Rp
8.000.000.000,00
Rp 2.000.000.000,00 Rp 6.000.000.000,00 Rp 16.000.000.000,00 |
Rugi neto yang berasal dari Malaysia tidak boleh digabung (tidak diakui).
Perhitungan PPh Terutang :
25% x Rp 16.000.000.000,00 Rp 4.000.000.000,00
Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :
Singapura = (2 Milyar / 16 Milyar) x Rp 4.000.000.000,00 = Rp 500.000.000,00
PPh yang dapat dikreditkan hanya Rp 500.000.000,00 meskipun secara nyata membayar PPh di Singapura sebesar Rp 800.000.000,00. Sisanya tidak boleh dikompensasi ke tahun berikutnya, direstitusi, maupun dibebankan sebagai biaya.
Vietnam = (6 Milyar / 16 Milyar) x Rp 4.000.000.000,00 =Rp 1.500.000.000,00.
PPh yang dapat dikreditkan sebesar Rp 1.000.000.000,00 (sebesar yang nyata-nyata dibayar/terutang di Vietnam).
Contoh Kasus 2 :
PT Y berkedudukan di Surabaya memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2010 sbb :
|
- Rugi
fiskal di dalam
negeri
- Penghasilan neto dari usaha di Philipina - Jumlah - PPh yang terutang di Philipina sebesar |
Rp
(600.000.000,00)
Rp 3.000.000.000,00 Rp 2.400.000.000,00 Rp . 1.000.000.000,00 |
Jumlah Penghasilan Neto (Penghasilan Kena Pajak) Rp 2.400.000.000,00
PPh Terutang :
25% x Rp 2.400.000.000,00 = Rp 600.000.000,00
Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :
Karena jumlah Penghasilan Kena Pajaknya lebih kecil dari pada Penghasilan Neto dari Luar Negeri (di Dalam Negeri mengalami kerugian), maka maksimum Kredit Pajak Luar Negeri adalah sama dengan jumlah PPh yang terutang, yaitu Rp 600.000.000,00. PPh yang telah dibayar di Philipina adalah sebesar Rp 1.000.000.000,00, sehingga terdapat sisa sebesar Rp 400.000.000,00, yang tidak dapat dikompensasi ke tahun berikutnya, direstitusi, maupun diakui sebagai biaya.
Penutup
Untuk menghindari pajak berganda, pajak penghasilan yang telah dibayarkan di luar negeri dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 UU PPh. Untuk mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar diluar negeri, wajib pajak harus mengetahui tata cara dan ketentuan yang mengatur hal tersebut. Untuk penghasilan atas dividen dari luar negeri, apabila belum ada pajak yang secara nyata dibayarkan di luar negeri atas dividen yang ditetapkan saat perolehannya, maka pajak atas dividen tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai kredit pajak luar negeri.
Apabila terjadi koreksi yang menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan PPh terutang di luar negeri lebih besar dari yang dilaporkan dalam SPT Tahunan, sehingga pajak di luar negeri kurang dibayar, maka terdapat kemungkinan PPh di Indonesia juga kurang dibayar. Sepanjang koreksi tersebut dilaporkan sendiri oleh Wajib Pajak melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan, maka bunga yang terutang atas pajak yang kurang dibayar tersebut tidak ditagih. Namun, apabila terjadi koreksi berupa koreksi yang menyebabkan penghasilan dan pajak atas penghasilan terutang di luar negeri lebih kecil dari yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih dibayar. Koreksi tersebut akan mengakibatkan Pajak Penghasilan terutang di Indonesia juga menjadi lebih kecil, sehingga Pajak Penghasilan menjadi lebih dibayar. Kelebihan bayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak yang lain.
Referensi
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak
Penghasilan.
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192/KMK.03/2018
tentang Kredit Pajak Luar Negeri
3.
Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya
Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di
Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
Sabtu, 16 Juli 2016
Sentralisasi Dan Desentralisasi
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Organisasi tak ubahnya adalah sebagai wadah dan alat
untuk mencapai tujuan para anggotanya yang di dalamnya terdapat norma-norma
yang menjadi pedoman, serta nilai-nilai yang harus dipegang teguh.
Pengorganisasian merupakan proses penempatan individu-individu dan sumber daya
lainnya untuk melakukan tugas-tugas dalam pencapaian tujuan.
Pengambilan keputusan (decision making) merupakan salah satu proses manajemen yang penting
bagi setiap organisasi. Sebab pada hakekatnya, pelaksanaan fungsi-fungsi
manajemen lainnya dilatarbelakangi oleh adanya keputusan yang dibuat. Dalam hal
proses pengambilan keputusan, terdapat dua konsep yang diantaranya yaitu konsep
desentralisasi dan sentralisasi. Desentralisasi merupakan konsep yang lebih
luas dan berhubungan dengan seberapa jauh manajemen puncak mendelegasikan
wewenang kepada satuan-satuan organisasi tingkat lebih bawahnya. Sedangkan
sentralisasi merupakan pemusatan kekuasaan dan wewenang pada tingkatan atas dari
suatu organisasi.
Dari konsep pengambilan keputusan desentralisasi dan
sentralisasi, keduanya mempunyai keunggulan dan kelemahannya masing-masing.
Pada umumnya, organisasi tidak ada yang sepenuhnya dapat didesentralisasi atau
disentralisasi. Oleh sebab itu, pertanyaan yang muncul bukanlah apakah
organisasi harus didesentralisasi, tetapi sampai seberapa jauh desentralisasi
perlu dilakukan.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud konsep desentralisasi
dan sentralisasi?
2. Apa kelebihan dan kelemahan dari konsep
desentralisasi dan sentralisasi?
3. Apa saja faktor yang mempengaruhi
derajat desentralisasi?
4. Bagaimana hubungan sentralisasi dan
desain keputusan organisasi?
C.
Maksud dan Tujuan
Adapun
maksud dan tujuan pembuatan makalah, diantaranya:
1. Mampu memahami konsep desentralisasi dan
sentralisasi.
2. Mampu memahami kelebihan dan kelemahan
desentralisasi dan sentralisasi.
3. Mampu memahami faktor-faktor yang
mempengaruhi derajat desentralisasi.
4. Mampu memahami hubungan antara
sentralisasi dan desain keputusan organisasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam
membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada
pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Semakin karyawan tingkat
rendah diberi kewenangan untuk memberi masukan atau betul-betul diberi
kebebasan untuk mengambil keputusan, maka organisasi tersebut dapat dikatakan
terdesentralisasi. (Amirullah, 2004)
Sekarang
ini banyak perusahaan atau organisasi yang memilih serta menerapkan sistem
desentralisasi karena dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan
produktifitas suatu organisasi. Seberapa jauh tingkat desentralisasi
dipengaruhi oleh ukuran organisasi, lingkungan, serta karakteristik lainnya
seperti budaya perusahaan, preferensi manajemen, dan kemampuan karyawan.
B.
Kelebihan dan Kelemahan Desentralisasi
1. Konsep desentralisasi memiliki beberapa keunggulan, diantaranya:
a) Birokrasi berkurang, artinya pengambilan keputusan akan
berada pada unit yang sekaligus melaksanakan.
b) Lebih responsif terhadap perubahan. Unit organisasi akan
lebih mudah menghadapi situasi terkini karena pengambilan keputusan ada pada
unit desentralisasian.
c) Lebih mendorong kreativitas dan pengembangan ide baru.
Unit-unit organisasi yang ada akan berupaya mengembangkan potensi dirinya.
d) Motivasi karyawan lebih tinggi. Anggota organisasi akan
mempunyai rasa memiliki organisasi yang tinggi dan termotivasi untuk
mengembangkan dan meningkatkan kinerja unit organisasinya.
e) Keterlibatan karyawan lebih besar. Banyak penelitian yang
menunjukkan bahwa partisipasi yang lebih tinggi akan meningkatkan kinerja
organisasi.
f) Kapabilitas organisasional meningkat. Kecakapan
organisasi akan lebih meningkat karena tersedianya sumber daya manusia yang
terlatih dan teruji dalam memimpin organisasi.
2. Kelemahan dari konsep desentralisasi, diantaranya:
a) Manajer
pada tingkat yang lebih rendah dapat membuat keputusan yang tidak sejalan
dengan strategi umum perusahaan.
b) Dapat
terjadi kurangnya koordinasi antarmanajer.
c) Manajer
pada level yang lebih rendah mungkin memiliki tujuan yang berbeda dari tujuan
perusahaan secara keseluruhan.
d) Dalam
organisasi terdesentralisasi, cukup sulit untuk menyebarkan gagasan inovatif
secara efektif.
C.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Derajat
Desentralisasi (Handoko, 2003)
Desentralisasi
mempunyai nilai hanya apabila dapat membantu organisasi mencapai tujuannya
dengan efisien. Penentuan derajat desentralisasi sangat dipengaruhi oleh
faktor-faktor berikut:
1.
Filsafat
manajemen
Banyak manajer puncak
yang sangat otokratik dan menginginkan pengawasan pusat yang kuat. Hal ini akan
mempengaruhi kesediaan manajemen untuk mendelegasikan wewenangnya.
2. Ukuran dan tingkat pertumbuhan organisasi
Organisasi tidak efisien
apabila semua wewenang pembuatan keputusan ada pada satu atau beberapa manejer puncak
saja. Suatu organisasi yang tumbuh semakin besar dan kompleks, ada kecenderungan
untuk meningkatkan desentralisasi. Sama halnya dengan tingkat pertumbuhan yang
semakin cepat akan memaksa manajemen meningkatkan delegasi wewenangnya.
3. Strategi dan lingkungan organisasi
Strategi organisasi akan
mempengaruhi tipe pasar, lingkungan teknologi, dan persaingan yang harus
dihadapinya. Faktor-faktor ini selanjutnya akan mempengaruhi derajat desentralisasi.
4. Penyebaran geografis organisasi
Pada umumnya, semakin menyebar
satuan-satuan organisasi secara geografis, organisasi akan cendeerung melakukan
desentralisasi, karena pembuatan keputusan akan lebih sesuai dengan kondisi
lokal masing-masing.
5. Tersedianya peralatan pengawasan yang
efektif
Organisasi yang
kekurangan peralatan-peralatan efektif untuk melakukan pengawasan satuan-satuan
tingkat bawah akan cenderung melakukan sentralisasi bila manajemen tidak dapat dengan
mudah memonitor pelaksanaan kerja bawahannya.
6. Kualitas manajer
Desentralisasi memerlukan
lebih banyak manajer-manajer yang berkualitas, karena mereka harus membuat keputusan
sendiri.
7. Keaneka-ragaman produk dan jasa
Semakin beraneka-ragam produk
atau jasa yang ditawarkan, organisasi cenderung melakukan desentralisasi, dan sebaliknya
semakin tidak beraneka-ragam, lebih cenderung sentralisasi.
8. Karakteristik-karakteristik organisasi lainnya
Seperti biaya dan
risiko yang berhubungan dengan pembuatan keputusan, sejarah pertumbuhan organisasi,
kemampuan manajemen bawah, dan sebagainya.
D.
Pengertian Sentralisasi
Sentralisasi adalah konsep yang memusatkan
seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi
puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi
merupakan komponen struktur organisasi yang paling sering diperdebatkan. Banyak
pendapat menyatakan bahwa sentralisasi menunjukkan tingkatan, dimana
pengambilan keputusan dipusatkan atau dikonsentrasikan dalam organisasi.
Konsentrasi pengambilan keputusan pada tingkatan hierarki yang tinggi
menunjukkan tingkat sentralisasi yang tinggi, sementara konsentrasi pengambilan
keputusan pada tingkatan hierarki yang rendah dianggap menunjukkan tingkat
sentralisasi yang rendah pula.
Untuk memperjelas pemahaman mengenai
sentralisasi, perlu dilakukan pembahasan mengenai berbagai kondisi yang
berkaitan dengan pemahaman mengenai sentralisasi, seperti dijelaskan berikut
ini:
1. Sentralisasi
hanya berkaitan dengan otoritas formal dalam organisasi.
Secara
resmi, sentralisasi memang dinyatakan hanya berkaitan dengan anggota organisasi
yang diberi otoritas formal oleh organisasi untuk mengambil keputusan. Akan
tetapi, pada kenyataannya terkadang anggota organisasi yang tidak memilliki
otoritas formal juga turut andil dalam pengambilan keputusan, misal karena
adanya hubungan kekeluargaan atau alasan lainnya. Apakah kondisi organisasi
seperti ini masih bisa dinamakan sentralisasi yang tinggi atau sentralisasi
yang rendah masih sering diperdebatkan.
2. Kebijakan
perusahaan bisa membatasi desentralisasi.
Banyak
organisasi yang mencoba mendorong pengambilan keputusan agar bisa dilakukan
pada tingkatan hierarki yang lebih rendah. Apabila pilihan jenis keputusan yang
boleh ditetapkan oleh tingkatan hierarki yang rendah ternyata dibatasi oleh
kebijakan perusahaan, maka bisa dipertanyakan apakah benar bahwa para pengambil
keputusan pada tingkatan hierarki yang rendah ini benar-benar diberi kebebasan
untuk menetapkan keputusan ataukah desentralisasi hanya terjadi secara semu. Bisa
dipertanyakan apakah benar desentralisasi telah terjadi apabila pengambilan
keputusan memang diambil pada tingkatan hierarki yang rendah, tetapi keputusan
yang diambil harus selalu selaras dengan kebijakan perusahaan, sementara
kebijakan perusahaan ternyata ditetapkan oleh pimpinan puncak organisasi.
3. Sentralisasi
sering kali diartikan sebagai pengambilan keputusan yang dikonsentrasikan di
satu titik.
Istilah
“satu titik” bisa diartikan sebagai seseorang, satu unit, ataupun satu
tingkatan hierarki. Kebanyakan orang beranggapan bahwa keputusan yang sifatnya
sentralistik diambil oleh posisi yang menempati tingkatan hierarki yang lebih
tinggi dalam organisasi dan suatu keputusan tidak dianggap bersifat
sentralistik apabila diambil secara terkonsentrasi disatu titik atau suatu
posisi yanng berada pada tingkatan hierarki yang rendah.
4. Teknologi
informasi yang terus-menerus memantau keputusan-keputusan yang bersifat
desentralistik bisa dimanfaatkan untuk menerapkan pengendalian yang bersifat
sentralistik.
Teknologi
informasi memberikan peluang bagi pimpinan puncak organisasi untuk bisa
memahami secara cepat akibat yang timbul dari suatu keputusan yang diambil
secara desentralistik, sehingga bisa segera melakukan koreksi terhadap
keputusan tersebut terutama apabila tidak sesuai dengan keinginan pimpinan
puncak.
5. Pengendalian
input informasi oleh bawahan bisa membuat pengambilan keputusan yang
sentralistik menjadi bersifat desentralistik.
Para
atasan biasanya memperoleh berbagai jenis informasi yang diperlukan untuk
melakukan pengambilan keputusan dari bawahannya. Informasi memang dialirkan
oleh para bawahan kepada atasannya, tetapi biasanya bisa disaring terlebih
dahulu oleh para bawahan ini sebab tanpa melewati proses penyaringan ini maka
atasan akan mengalami kebanjiran informasi.
Proses penyaringan
informasi ini akan mengharuskan bawahan untuk menafsirkan dan mempertimbangkan
pilihan jenis informasi yang akan disampaikan kepada atasan. Oleh karena itu,
proses penyaringan informasi ini bisa memberikan kesempatan kepada bawahan
untuk menetapkan jenis informasi yang boleh diketahui atasan. Juga memungkinkan
bagi para bawahan untuk merekayasa konfigurasi informasi sedemikian rupa untuk
mengarahkan keputusan atasan agar sesuai dengan kepentingan bawahan.
Berikut definisi sentralisasi yang lebih lengkap
agar terbebas dari jebakan-jebakan yang muncul karena penafsiran yang berbeda,
yang selanjutnya bisa menghambat pengoperasian suatu organisasi:
“Derajat
atau tingkat konsentrasi yang diberikan kepada pemegang otoritas resmi, baik
berupa individu, unit, bagian, ataupun tingkatan hierarki (biasanya tingkatan
hierarki yang posisinya lebih tinggi dalam organisasi) untuk memiliki kebebasan
dalam menetapkan pilihan keputusan, sehingga karyawan dari tingkatan hierarki
yang lebih rendah dalam organisasi hanya memiliki kesempatan yang minimal untuk
memberikan masukan (input) terhadap tugas yang harus mereka kerjakan.” (Lubis, 2011)
Dengan uraian mengenai lima kondisi
sebelumnya, permasalahan tersebut dapat
dihindari, yaitu sebagai berikut:
1. Definisi yang diberikan menyatakan bahwa
sentralisasi hanyalah berkaitan dengan struktur resmi (formal) organisasi, dan sama
sekali tidak berkaitan dengan organisasi informal. Dengan demikian,
sentralisasi juga hanya berkaitan dengan otoritas resmi yang dimiliki oleh setiap
posisi dalam organisasi.
2. Sentralisasi dinyatakan mengatur kebebasan
suatu posisi dalam mengambil keputusan. Apabila dalam organisasi pengambilan keputusan
didelegasikan kepada tingkatan hierarki yang lebih rendah, tetapi sebenarnya terdapat
berbagai kebijakan yang sesungguhnya membatasi tingkatan hierarki yang rendah untuk
bebas mengambil keputusan maka sesungguhnya organisasi tersebut lebih tepat dinyatakan
bersifat sentralistik. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ternyata kebijakan
organisasi bisa membatasi desentralisasi.
3. Sentralisasi dinyatakan sebagai konsentrasi
pengambilan keputusan pada satu titik. Definisi sentralisasi yang diberikan menunjukkan
bahwa satu titik dalam definisi ini dimaksudkan sebagai tingkatan hierarki yang
tinggi dalam organisasi, dan tidak tepat apabila sebagai individu, unit, bagian,
ataupun tingkatan hierarki.
4. Corak pengelolaan informasi yang dijalankan
dalam suatu organisasi bisa meningkatkan kemampuan pimpinan puncak untuk melakukan
pengendalian walaupun pengambilan keputusan tetap merupakan hak tingkatan hierarki
yang rendah. Dengan demikian, teknik pengelolaan informasi yang mampu memantau secara
terus-menerus proses pengambilan keputusan bersifat desentralistik belum tentu membuat
pengendalian menjadi bersifat sentralistik.
5.
Seluruh
informasi yang disampaikan dari satu pihak ke pihak yang lian perlu diinterpresantikan
oleh pihak yang menerima agar bisa dipahami. Kenyataan menunjukkan bahwa informasi
yang dikirimkan antartingkatan heirarki selalu mengalami proses penyaringan. Pimpinan
puncak bisa saja memverifikasi kebenaran dan kelengkapan informasi yang
diterima dari tingkatan hierarki lebih rendah dan menuntut tanggung jawab bawahan
mengenai pilihan jenis informasi yang mereka teruskan kepada atasan maupun yang
mereka tahan, tetapi pengendalian input informasi
oleh bawahan sesungguhnya merupakan salah satu bentuk desentralisasi.
Keputusan manajemen dikatakan
sentralistik apabila terkonsentrasi pada pimpinan puncak, tetapi apabila semakin
banyak input informasi bagi pemimpin puncak
bisa disaring oleh pihak lain dalam organisasi berarti bahwa tingkat konsentrasi
dan pengendalian pengambilan keputusan oleh pemimpin puncak menjadi berkurang.
Sentralisasi ternyata sangat
berkaitan dengan permasalahan otoritas dan rantai komando (chain of commad) yang dianut dalam suatu organisasi. Otoritas sebenarnya
menunjukkan apa yang disentralisasikan maupun yang didesentralisasikan dalam suatu
organisasi. Sementara rantai komodo menentukan jalur yang terjadi antar berbagai
tingkatan heirarki dalam organisasi dimana desentralisasi terjadi.
E.
Kelebihan dan Kelemahan Sentralisasi
1. Secara teoritis sentralisasi memiliki kelebihan yang diantaranya:
a) Organisasi menjadi lebih ramping dan efisien. Seluruh
aktivitas organisasi terpusat sehingga pengambilan keputusan lebih mudah.
b) Perencanaan dan pengembangan organisasi lebih
terintegrasi. Tidak perlu jenjang koordinasi yang terlalu jauh antara unit
pengambilan keputusan dan yang akan melaksanakan atau terpengaruh oleh
pengambilan keputusan tersebut.
c) Peningkatan resource sharing dan sinergi.
Sumberdaya dapat dikelola secara lebih efisien karena dilakukan secara
terpusat.
d) Pengurangan redundancies aset dan fasilitas lain.
Satu aset dapat dipergunakan secara bersama-sama tanpa harus menyediakan aset
yang sama untuk pekerjaan yang berbeda-beda.
e) Perbaikan koordinasi. Koordinasi menjadi lebih mudah
karena adanya unity of command.
f) Pemusatan expertise. Keahlian dari anggota
organisasi dapat dimanfaatkan secara maksimal karena pimpinan dapat memberi
wewenang.
2. Kelemahan dari konsep sentralisasi,
diantaranya:
a) Kemungkinan penurunan kecepatan pengambilan keputusan dan
kualitas keputusan. Pengambilan keputusan dengan pendekatan sentralisasi
seringkali tidak mempertimbangkan faktor-faktor yang sekiranya berpengaruh
terhadap pengambilan keputusan tersebut.
b) Demotivasi dan disinsentif bagi pengembangan unit organisasi.
Anggota organisasi sulit mengembangkan potensi dirinya karena tidak ada wahana
dan dominasi pimpinan yang terlalu tinggi.
c) Penurunan kecepatan untuk merespon perubahan lingkungan.
Organisasi sangat bergantung pada daya respon sekelompok orang saja.
d) Peningkatan kompleksitas pengelolaan. Pengelolaan
organisasi akan semakin rumit karena banyaknya masalah pada level unit
organisasi yang di bawah.
e) Perspektif luas, tetapi kurang mendalam. Pimpinan
organisasi akan mengambil keputusan berdasarkan perspektif organisasi secara
keseluruhan, tapi tidak atau jarang mempertimbangkan implementasinya akan
seperti apa.
F.
Hubungan Sentralisasi dan Desain Keputusan
Organisasi (Gibson, 1996)
Gibson, dkk. telah melakukan
pengamatan yang mendalam tentang hubungan antara sentralisasi dengan empat
desain keputusan oganisasi, antara lain menyebutkan:
1. Semakin tinggi spesialisasi, semakin
besar sentralisasi. Hubungan tersebut tetap karena pekerjaan yang sangat terspesialisasi
tidak memerlukan keleluasaan wewenang.
2. Semakin sedikit wewenang didelegasikan,
semakin besar sentralisasi. Menurut definisi istilah, sentralisasi lebih melibatkan
penguasaan wewenang kepada manajemen puncak, daripada mendelegasikannya kepada
manjemen yang jenjangnya lebih rendah.
3. Semakin besar pemakaian departemen fungsional
dan proses, semakin besar sentralisasi. Penggunaaan departemen fungsiaonal mengharuskan
agar aktifitas beberapa departemen terkait terkoordinasikan. Konsekuensinya, wewenang
mengkoordinasikannya tetap berada pada manajemen puncak.
4. Semakin luas rentang kendali, semakin berkurang
sentralisasi. Luas rentang kendali berhubungan dengan pekerjaan yang relatif
tidak dispesialisasi dan sangat membutuhkan kekuasaan pengendalian.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konsep
pengambilan keputusan terdiri dari konsep desentralisasi dan sentralisasi. Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam
membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada
pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Sedangkan sentralisasi adalah konsep yang memusatkan seluruh
wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada
suatu struktur organisasi. Keduanya mempunyai
keunggulan dan kelemahannya masing-masing, dan pada umumnya organisasi tidak
ada yang sepenuhnya dapat didesentralisasi atau disentralisasi.
B.
Saran
Dalam
proses pengambilan keputusan, apapun konsep yang digunakan baik desentralisasi
maupun sentralisasi, sebisa mungkin untuk menentukan pilihan yang paling sesuai
dengan kepentingan, paling menguntungkan, serta mempertimbangkan risiko yang
mungkin terjadi dari pengambilan suatu keputusan.
DAFTAR PUSTAKA
Amirullah, H. B. (2004). Pengantar Manajemen.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Gibson,
D. I. (1996). Manajemen (terjemahan). Erlangga.
Handoko,
T. H. (2003). Manajemen Edisi 2. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Lubis,
S. H. (2011). Oganisasi. Jakarta: Universitas Terbuka.
Siswanto,
H. B. (2011). Pengantar Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara
Langganan:
Postingan (Atom)